RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun 2025, pemerintah mulai mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi keluarga penerima manfaat.
Fokus utama berada pada pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 sebagai tahap terakhir tahun ini, yang disalurkan bersamaan dengan sejumlah bantuan tambahan baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, proses pencairan dilakukan bertahap sepanjang Desember agar seluruh alokasi dapat terserap sebelum memasuki tahun anggaran 2026. Berikut rinciannya:
1. Pencairan dan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4
PKH dan BPNT Tahap 4 mulai dicairkan untuk alokasi November-Desember 2025 dengan target penyaluran penuh sebelum akhir bulan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui KKS Merah Putih maupun PT Pos, menyesuaikan status masing-masing KPM.
Bagi KPM yang belum menerima dana, kondisi ini dinilai wajar karena top up dilakukan bergelombang sesuai kuota nasional. Khusus KPM yang mengalami peralihan metode pencairan dari PT Pos ke KKS, penyaluran juga mencakup rapel tahap sebelumnya.
Apabila status bantuan di sistem sudah menunjukkan SI atau Standing Instruction, dana umumnya masuk ke rekening dalam rentang satu hingga tujuh hari kerja.
2. BLT Kesra Rp900.000 Cair di Desember 2025
Selain bantuan reguler, BLT Kesra sebesar Rp900.000 turut dicairkan pada Desember 2025. Bantuan ini disalurkan kepada KPM tertentu melalui KKS maupun PT Pos.
BLT Kesra diposisikan sebagai bantuan tambahan untuk menopang kebutuhan keluarga penerima menjelang akhir tahun, terutama di tengah peningkatan kebutuhan pokok.
3. PKH Plus untuk Lansia di Jawa Timur
PKH Plus kembali disalurkan kepada lansia berusia 70 tahun ke atas yang berdomisili di Jawa Timur.
Bantuan ini bersumber dari APBD dan diberikan sebesar Rp500.000 per tahap untuk alokasi November-Desember 2025. Program ini menjadi pelengkap PKH nasional dan ditujukan khusus bagi lansia rentan yang terdaftar dalam data daerah.
4. Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
Bagi KPM yang memiliki anak sekolah, pencairan PIP 2025 masih terus berlangsung untuk siswa yang telah masuk nominasi dan mengaktifkan rekening.
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan mencegah putus sekolah.
5. Bantuan Sembako Tambahan Berupa Beras dan Minyak Goreng
Sebagian KPM menerima bantuan sembako tambahan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memperoleh undangan resmi. Saat pengambilan, KPM diwajibkan membawa undangan, KTP, dan KK sebagai syarat administrasi.
6. Bantuan Tunai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Khusus warga DKI Jakarta, bantuan tunai daerah kembali disalurkan untuk program KAJ, KLJ, dan KPDJ. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi November-Desember 2025 dan bersumber dari APBD. Program ini ditujukan bagi anak, lansia, serta penyandang disabilitas yang terdata dalam sistem bantuan daerah.
7. Ketentuan Lanjutan dan Evaluasi Penerima di Tahun 2026
Memasuki 2026, pemerintah akan melakukan evaluasi data penerima bansos. KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan masuk nominasi PIP 2026 berpeluang kembali menerima bantuan pendidikan.
Sebaliknya, bantuan dapat dihentikan bagi KPM yang meninggal dunia, pindah alamat tanpa pelaporan, memiliki anggota keluarga dengan status ASN, TNI, Polri, atau penghasilan di atas UMP, menyalahgunakan bantuan untuk keperluan tidak sesuai seperti game online terlarang atau cicilan kendaraan, serta KPM yang menolak menerima bantuan.
Editor : Eka Rahmawati