Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Surat Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Tahun 2025 Sudah Diterbitkan, KPM Diminta Segera Cek Saldo KKS Sebelum Akhir Tahun

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:58 WIB
Ilustrasi. Pencairan dana bansos PKH untuk KPM.
Ilustrasi. Pencairan dana bansos PKH untuk KPM.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial akhirnya menerbitkan surat resmi yang menjadi dasar penyaluran bansos Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2025 untuk KPM.

Terbitnya surat ini menjadi sinyal penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH di seluruh Indonesia karena menandai dimulainya proses pencairan bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Dilansir dari kanal Diary Bansos, surat penyaluran PKH untuk KPM tersebut diterbitkan pada 12 Desember 2025 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Inti dari surat ini adalah pemberitahuan resmi mengenai penyaluran PKH Tahap 4 sekaligus instruksi teknis kepada pemerintah daerah agar memastikan bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh KPM sesuai ketentuan.

Poin yang paling krusial dalam surat tersebut adalah penetapan batas akhir pencairan dana. Seluruh KPM diwajibkan melakukan transaksi atau penarikan bantuan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Apabila hingga tanggal tersebut dana tidak dicairkan, maka terdapat risiko bantuan tidak dapat dimanfaatkan karena berpotensi dikembalikan ke kas negara. Ketentuan ini menuntut KPM untuk lebih aktif dan tidak menunda proses pencairan.

Dari sisi target penyaluran, PKH Tahap 4 menyasar sekitar 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Untuk wilayah Aceh, penyaluran menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI), sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar tetap difasilitasi melalui PT Pos Indonesia.

KPM diimbau untuk secara rutin memeriksa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik melalui mesin ATM maupun agen bank terdekat.

Imbauan ini berlaku bagi pemegang KKS lama maupun KKS baru, termasuk KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos dan kini beralih ke sistem perbankan.

Begitu saldo PKH Tahap 4 terdeteksi masuk, pencairan sebaiknya segera dilakukan tanpa menunggu mendekati batas akhir.

Terkait pemanfaatan dana, pemerintah kembali menegaskan bahwa bantuan PKH memiliki tujuan spesifik sesuai komponen yang diterima.

Dana diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan anak sekolah, pemenuhan gizi dan kebutuhan dasar balita serta ibu hamil, serta kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas berat.

Penggunaan dana di luar ketentuan, seperti untuk membayar utang, membeli rokok, atau aktivitas hiburan yang dilarang termasuk game online terlarang, tidak dibenarkan dan bertentangan dengan tujuan program.

Di lapangan, berdasarkan pemantauan pendamping sosial di beberapa daerah, pencairan yang lebih dulu terlihat masih didominasi oleh PKH tahap sebelumnya dan bantuan lain.

Untuk PKH Tahap 4, status administrasi di sistem masih banyak berada pada tahap Surat Perintah Membayar (SPM). Meski demikian, dengan sisa waktu menuju akhir tahun, pencairan diharapkan dapat segera terealisasi secara bertahap.

Dari sisi pemerintah daerah, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam memastikan KPM benar-benar melakukan transaksi.

Data penerima yang telah mencairkan bantuan dapat dipantau melalui aplikasi SIKS-NG, termasuk data By Name By Address yang bisa diunduh oleh supervisor.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #pkh