KPM Lulusan SMA Berpeluang Daftar Jadi Petugas Sensus 2026, Nasib Bansos Bagaimana? Simak Penjelasannya
Kholikul Ihsan• Minggu, 14 Desember 2025 | 07:18 WIB
Ilustrasi: Petugas melakukan pendataan.
RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) kembali disalurkan, KPM pun diimbau untuk segera mengecek saldo BPNT Tahap 4 di Bank Mandiri, BRI, dan BSI yang sudah mulai cair, serta mematuhi aturan ketat PKH yang baru ditegakkan kembali.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) membuka peluang kepada masyarakat untuk menjadi petugas sensus tahun 2026 mendatang dan posisi ini kabarnya bisa dilamar oleh anggota keluarga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tanpa memengaruhi status bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, beredar kabar survei yang akan dilakukan BPS pada 2026 bertujuan untuk menentukan penerima bansos baru. Terdapat klarifikasi bahwa survei ini ditujukan untuk sensus sosial ekonomi bagi pelaku usaha atau masyarakat yang memiliki usaha, bukan untuk mendapatkan bansos. BPS membuka kesempatan ini bagi masyarakat yang mencari pekerjaan non-terikat.
- Status kontrak: Pekerjaan ini bersifat kontrak sementara dan tidak terikat sebagai karyawan tetap.
Paling penting bagi KPM menjadi petugas sensus BPS dengan status kontrak sementara tidak akan membuat bantuan sosial (bansos) seperti PKH atau BPNT terputus jika memenuhi kriteria dan syarat lainnya.
Ini menjadi peluang emas bagi anak atau anggota keluarga KPM untuk mendapatkan penghasilan tambahan tanpa mengorbankan status bansos keluarga.
Sambil mempersiapkan diri untuk peluang kerja BPS 2026, KPM BPNT juga harus waspada terhadap update pencairan tahap terakhir tahun 2025:
KPM pemegang KKS lama Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BSI sudah mulai melaporkan adanya saldo BPNT Tahap 4 masuk sejak 11 Desember.
- Bank yang Tertunda
KPM pemegang KKS Bank BNI masih diminta bersabar, karena mayoritas masih menunggu proses pencairan.
- Tenggat Waktu
Pencairan ini diharapkan tuntas selambat-lambatnya 20 Desember 2025 karena merupakan alokasi akhir tahun.
KPM penerima PKH diimbau untuk tidak melupakan dua kewajiban ketat yang kembali ditegakkan di Tahap 3 dan Tahap 4 ini, yang menjadi penentu keberlanjutan bantuan di tahun 2026:
1. Wajib Ikuti P2K2
KPM wajib hadir dalam Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) yang rutin diadakan minimal sebulan sekali oleh pendamping sosial. Absen tanpa alasan yang jelas dapat dianggap melanggar komitmen.
2. Kehadiran Komponen Anak
Verifikasi komitmen kehadiran anak harus di atas 85 persen di sekolah. Anak usia dini juga wajib rutin dibawa ke Posyandu. Pendamping sosial akan berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah dan Posyandu. Pelanggaran terhadap komitmen ini adalah indikator kuat untuk tidak dicairkannya bantuan pada tahap berikutnya.***