RADAR BOGOR - Menjelang tutup tahun 2025, penyaluran bantuan sosial (bansos) terus dilakukan secara bertahap kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut informasi terkait pencairan BPNT tahap akhir, klarifikasi agenda pendataan nasional oleh BPS, serta penegakan kembali kewajiban penerima PKH yang sempat dilonggarkan pada masa pandemi sebagaimana dilansir dari kanal Pendamping Sosial.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ke-4 untuk alokasi akhir tahun saat ini tengah berlangsung secara bertahap, khususnya bagi KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama.
Proses pencairan memang tidak dilakukan serentak, sehingga wajar jika terdapat perbedaan waktu masuk saldo antar wilayah maupun antar bank penyalur.
Untuk KPM pengguna KKS Bank Mandiri dan BRI, laporan pencairan sudah mulai diterima sejak pertengahan Desember, meskipun belum merata sepenuhnya.
Sementara itu, KPM pemegang KKS Bank Syariah Indonesia (BSI) juga mulai menerima saldo bantuan tahap ini.
Adapun bagi pemegang KKS Bank BNI, proses pencairan masih berjalan dan diperkirakan akan diselesaikan paling lambat menjelang akhir dekade kedua Desember.
KPM diimbau tetap melakukan pengecekan saldo secara berkala dan tidak mudah terpancing informasi tidak resmi.
Klarifikasi Survei BPS Tahun 2026, Bukan Pendataan Bansos Baru
Informasi mengenai rencana kedatangan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2026 perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sensus ekonomi nasional yang bertujuan mendata pelaku usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat, bukan untuk menjaring penerima bantuan sosial (bansos) baru.
Dengan demikian, kedatangan petugas BPS tidak berkaitan langsung dengan penambahan atau penghapusan kepesertaan bansos.
Menariknya, kegiatan sensus ini justru membuka peluang kerja sementara bagi masyarakat umum, termasuk dari keluarga penerima bantuan.
Pendaftaran sebagai mitra sensus biasanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA, dengan sistem kontrak dan honor yang nilainya cukup kompetitif tergantung wilayah.
Status sebagai petugas sensus tidak serta-merta menggugurkan hak KPM selama pekerjaan tersebut bersifat sementara dan tidak mengubah kondisi sosial ekonomi secara signifikan.
Pengetatan Kembali Aturan Verifikasi Komitmen Penerima PKH
Pemerintah mulai kembali memperketat penerapan aturan verifikasi komitmen bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Setelah sempat dilonggarkan pada masa pandemi, kini kepatuhan KPM terhadap kewajiban program kembali menjadi indikator utama keberlanjutan bantuan.
KPM diwajibkan aktif mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang dilaksanakan rutin setiap bulan, karena kehadiran dalam kegiatan ini menjadi salah satu dasar evaluasi penyaluran bantuan.
Selain itu, komitmen di bidang pendidikan juga kembali ditegakkan, khususnya bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah, di mana tingkat kehadiran di sekolah harus memenuhi batas minimal yang ditentukan.
Di sisi kesehatan, KPM dengan komponen balita diwajibkan rutin mengikuti kegiatan Posyandu, dan data kehadiran akan disesuaikan dengan laporan petugas kesehatan setempat. Ketidakpatuhan terhadap komitmen ini berpotensi menyebabkan bantuan dihentikan.
Editor : Eka Rahmawati