RADAR BOGOR - Terdapat kabar yang sangat dinantikan bagi jutaan para penerima bansos dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat edaran resmi terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap IV Tahun 2025.
Proses pencairan massal, termasuk dana susulan PKH dan BPNT, dijadwalkan akan dimulai serentak besok, Senin, 15 Desember 2025, mencakup setidaknya lima jenis bantuan berbeda, dikutip dari channel YouTube KABAR BANSOS.
Surat edaran ini membawa peringatan kritis, seluruh KPM didesak segera mengambil dana PKH Tahap IV paling lambat 31 Desember 2025.
Kegagalan mencairkan dana sebelum tanggal tersebut dapat menyebabkan dana hangus dan dikembalikan ke kas negara.
5 Jenis Bantuan yang Cair Serentak Mulai 15 Desember
Pencairan yang dimulai besok, Senin, 15 Desember 2025, akan fokus pada penyaluran susulan dan penyelesaian akhir tahun. Lima bantuan utama yang dilaporkan akan disalurkan secara merata adalah:
1. PKH Susulan Tahap IV
Ditujukan bagi KPM yang dananya belum masuk pada pencairan reguler, khususnya untuk alokasi periode Oktober hingga Desember.
2. BPNT Susulan Tahap IV
Bantuan Pangan Non-Tunai ini akan disalurkan khususnya bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru atau KPM yang mengalami peralihan dari mekanisme penyaluran PT Pos Indonesia, mencakup alokasi Oktober–Desember.
3. BLT KESRA Rp900.000 (Via KKS)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp900.000 akan dicairkan melalui Kartu KKS Merah Putih. Segera cek saldo Anda.
4. BLT KESRA Rp900.000 (Via Kantor Pos)
Bantuan yang sama juga disalurkan bagi KPM non-PKH yang mengambil melalui Kantor Pos. Penerima wajib membawa surat undangan resmi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pengambilan.
5. BLT Dana Desa
Penyaluran bervariasi di setiap daerah. Ada yang dicairkan langsung 3 bulan (Oktober–Desember), 2 bulan (November–Desember), atau 1 bulan (Desember) sesuai peraturan wilayah masing-masing.
Selain bantuan tunai di atas, penyaluran untuk bantuan non-tunai seperti Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter serta dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP juga dilaporkan telah mulai masuk di berbagai daerah.
Batas Akhir Kritis Pencairan PKH Tahap IV
Selain berita diatas, terdapat pula laporan bahwa Kementerian Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial telah memberikan instruksi yang sangat jelas.
Berisi himbauan bagi Dinas Sosial kabupaten/kota untuk segera menginformasikan dan memastikan KPM bantuan sosial PKH yang menerima bantuan melalui bank penyalur agar melakukan transaksi pencairan dana bantuan sosial PKH paling lambat tanggal 31 Desember tahun 2025.
Jika dana PKH Tahap IV (alokasi Oktober–Desember) tidak dicairkan sebelum batas waktu tersebut, dana tersebut berpotensi hangus dan akan ditarik kembali ke kas negara.
KPM yang menerima bantuan via Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri), BSI, dan PT Pos Indonesia diminta segera melakukan pengecekan dan penarikan.
Cara Cek Status Pencairan dan Saldo KKS
Proses penyaluran susulan ini akan berjalan secara maraton hingga akhir tahun. KPM diimbau untuk mengecek saldo KKS Merah Putih mereka secara berkala di ATM atau agen penyalur masing-masing bank mulai Senin, 15 Desember 2025.
Bagi para Pendamping Sosial atau Operator SIKS-NG, data penerima terbaru (by name by address atau BNBA) KPM PKH yang sudah disalurkan dapat diunduh melalui aplikasi SIKS-NG dengan langkah-langkah spesifik untuk memastikan bantuan telah berstatus Sudah SI pada periode Oktober–Desember 2025.
Segera ambil tindakan untuk memastikan bantuan sosial Anda tersalurkan sebelum batas akhir 31 Desember.***
Editor : Alpin.