RADAR BOGOR - Surat edaran terbaru dari Kementerian Sosial menjadi perhatian penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat bansos PKH BPNT menjelang pertengahan Desember 2025.
Dilansir dari kanal Kabar Bansos, bahwa dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pencairan bansos PKH BPNT tahap 4 dipercepat dan mulai disalurkan secara merata pada Senin, 15 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh bansos PKH BPNT tahun anggaran 2025 dapat tersalurkan tuntas sebelum akhir tahun, sekaligus mencegah dana bantuan kembali ke kas negara akibat tidak dicairkan tepat waktu.
1. Surat Edaran Kemensos tentang Percepatan Pencairan Bansos Tahap 4
Kementerian Sosial secara resmi telah menurunkan surat edaran yang mengatur percepatan pencairan bantuan sosial tahap 4 tahun 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh KPM wajib melakukan transaksi atau pengambilan bantuan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Apabila hingga batas waktu tersebut bantuan tidak dicairkan, maka dana akan dinyatakan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Kemensos juga menginstruksikan Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk aktif memantau penyaluran melalui bank Himbara, BSI, serta PT Pos Indonesia agar KPM segera mencairkan haknya.
Selain itu, pendamping sosial diminta melakukan pengecekan data penerima melalui aplikasi SIKS-NG dengan memanfaatkan filter status “Sudah SI” guna memastikan data by name by address sudah siap salur.
2. Jadwal Pencairan Mulai 15 Desember 2025
Berdasarkan surat edaran tersebut, pencairan bantuan sosial tahap 4 mulai dilakukan secara bertahap dan merata di berbagai daerah sejak Senin, 15 Desember 2025.
Waktu pencairan dapat berbeda antarwilayah tergantung kesiapan data dan mekanisme penyaluran, namun secara umum proses sudah berjalan dan dapat dicek mulai tanggal tersebut melalui KKS maupun titik penyaluran resmi.
3. PKH Susulan Tahap 4
Bantuan Program Keluarga Harapan tahap 4 disalurkan khusus bagi KPM yang hingga sebelumnya belum menerima bantuan.
Pencairan bersifat susulan, sehingga KPM PKH diimbau untuk rutin mengecek saldo KKS mulai pertengahan Desember. Dana akan masuk secara bertahap sesuai validasi data penerima yang telah dinyatakan siap salur.
4. BPNT Susulan Tahap 4
Bantuan Pangan Non Tunai tahap 4 mencakup alokasi bulan Oktober hingga Desember 2025. Bantuan ini diprioritaskan bagi KPM yang mengalami peralihan mekanisme penyaluran, seperti dari PT Pos ke Kartu KKS Merah Putih, maupun penerima KKS baru.
Proses pencairan dilakukan setelah data dinyatakan aktif, sehingga KPM disarankan memantau saldo secara berkala.
5. BLT Kesra Rp900.000 melalui KKS dan Kantor Pos
BLT Kesra dengan nominal Rp900.000 turut masuk dalam daftar bantuan yang mulai dicairkan. Bagi KPM yang memiliki KKS Merah Putih, pencairan dapat dilakukan melalui saldo yang masuk ke rekening.
Sementara itu, KPM non-PKH dapat mencairkan bantuan di Kantor Pos dengan membawa surat undangan resmi serta KTP sesuai jadwal yang ditentukan.
6. Program Indonesia Pintar untuk SD dan SMP
Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar juga mulai masuk ke rekening siswa penerima di sejumlah daerah.
Bantuan ini ditujukan untuk siswa jenjang SD dan SMP sesuai data penerima yang telah ditetapkan.
Orang tua dan wali siswa diimbau untuk mengecek rekening atau berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait jadwal pencairan.
7. Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng
Selain bantuan tunai, bantuan pangan juga kembali disalurkan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter.
Pengambilan bantuan dilakukan sesuai jadwal yang tercantum dalam surat undangan resmi, baik melalui titik distribusi desa maupun lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
8. BLT Dana Desa Menyesuaikan Kebijakan Wilayah
BLT Dana Desa juga mulai dicairkan dengan skema yang berbeda-beda di setiap wilayah. Ada desa yang mencairkan bantuan untuk satu bulan, dua bulan, hingga langsung tiga bulan sekaligus untuk periode Oktober sampai Desember 2025.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kemampuan anggaran dan kebijakan pemerintah desa masing-masing.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga