RADAR BOGOR - Peringatan mendesak dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Melalui surat edaran, Kemensos menetapkan batas waktu mutlak pencairan bansos PKH Tahap IV (alokasi Oktober–Desember) hingga 31 Desember 2025 untuk KPM.
Setelah tanggal ini, dana bansos PKH yang belum diambil KPM berisiko tinggi hangus dan ditarik kembali ke kas negara.
Melansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, bersamaan dengan peringatan ini, proses pencairan susulan PKH dan BPNT akan dimulai secara ganda besok, Senin, 15 Desember 2025, mencakup total lima jenis bantuan yang disalurkan menjelang akhir tahun anggaran.
Detik-detik Kritis
Kemensos telah menugaskan Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan KPM untuk segera melakukan transaksi. Berikut risiko utama apabila tidak segera dicairkan.
- Dana Hangus: Bantuan sosial PKH yang disalurkan melalui KKS Merah Putih (Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia yang tidak diambil hingga 31 Desember 2025 dianggap tidak termanfaatkan.
- Pengembalian ke Kas Negara: Dana yang tidak terserap akan dikembalikan ke kas negara, dan KPM berpotensi kehilangan hak atas bantuan periode tersebut.
Peringatan ini berlaku untuk seluruh KPM PKH dan KPM diimbau untuk tidak menunda pencairan, mengingat proses transfer yang berlangsung hingga akhir tahun.
Lima Bantuan Siap Cair Mulai Senin 15 Desember
Proses penyaluran Bansos Tahap IV dan susulan intensif akan dimulai lagi besok, Senin, 15 Desember 2025. Proses ini difokuskan untuk menyelesaikan KPM yang belum menerima dana, khususnya KPM yang mengalami peralihan skema penyaluran.
Lima bantuan yang menjadi fokus pencairan adalah:
1. Bantuan Keluarga Harapan (PKH) Susulan
Ini adalah pencairan susulan untuk KPM PKH yang dananya belum masuk pada termin sebelumnya, mencakup alokasi Tahap IV (Oktober, November, Desember). Dana ini disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Susulan
BPNT susulan ini diprioritaskan untuk KPM yang baru menerima Kartu KKS Merah Putih atau KPM BPNT yang mengalami peralihan dari skema penyaluran PT Pos Indonesia. Bantuan ini mencakup alokasi alokasi tiga bulan: Oktober, November, dan Desember.
3. BLT KESRA (Rp900.000) Via KKS
Dana bantuan tunai ini disalurkan melalui kartu bank bagi KPM yang masuk dalam daftar penerima.
4. BLT KESRA (Rp900.000) Via Kantor Pos
KPM non-PKH yang ditunjuk dapat mencairkan bantuan ini di Kantor Pos dengan membawa Surat Undangan dan KTP.
5. BLT Dana Desa
Penyaluran akhir tahun ini mencakup alokasi 1 hingga 3 bulan (Oktober, November, Desember) senilai total Rp300.000 per bulan, disesuaikan dengan kebijakan desa.
Selain dana tunai, penyaluran Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter serta dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD/SMP juga dilaporkan terus berlangsung di berbagai wilayah.
Panduan Cek Saldo dan Status Bantuan Anda
Untuk menghindari dana hangus, KPM disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
- Cek Saldo KKS
Kunjungi ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) terdekat atau agen penyalur resmi mulai Senin, 15 Desember 2025, karena proses top-up dana akan dilakukan secara bertahap dan merata.
- Pastikan Data Salur
Bagi operator dan pendamping, pastikan KPM Anda sudah tercantum dalam data salur aplikasi SIKS-NG dengan status Sudah SI pada periode Oktober–Desember 2025.
Pemerintah berkomitmen agar 10 juta KPM PKH dapat memanfaatkan bantuan ini sesuai tujuan program sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga