Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Masih Cair Sampai 31 Desember 2025, Tapi Ada Peringatan Keras untuk KPM agar Saldo KKS Tidak Hangus dan Status Tidak Dicabut

Ira Yulia Erfina • Minggu, 14 Desember 2025 | 21:38 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos KPM pemegang KKS.
Ilustrasi penyaluran bansos KPM pemegang KKS.

RADAR BOGOR - Diingatkan untuk seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang KKS agar tidak menunda pencairan bantuan sosial (bansos) yang masih tersisa hingga akhir tahun.

Dilansir dari kanal Pendamping sosial, batas waktu transaksi ditetapkan secara tegas sampai 31 Desember 2025, dan keterlambatan sekecil apa pun dapat berakibat fatal terhadap saldo bantuan maupun status KPM bansos pemegang KKS ke depan.

Berikut beberapa informasi mengenai penyaluran bansos untuk KPM pemegang KKS.

1. Deadline 31 Desember 2025 Bersifat Mutlak dan Tidak Bisa Ditawar

Seluruh saldo bantuan sosial yang masih tersimpan di Kartu KKS wajib ditransaksikan atau ditarik tunai sebelum tanggal 31 Desember 2025.

Ketentuan ini berlaku untuk semua skema bantuan, baik PKH maupun BPNT, termasuk bagi KPM yang baru saja menerima kartu KKS dari peralihan sistem penyaluran.

Apabila memasuki tanggal 1 Januari 2026 masih terdapat saldo yang belum digunakan, maka saldo tersebut otomatis dibekukan oleh sistem dan dikembalikan ke kas negara.

Lebih dari itu, KPM yang tidak melakukan transaksi berisiko dinilai sudah tidak membutuhkan bantuan, sehingga dapat dicoret dari daftar penerima pada periode berikutnya.

2. Penyaluran Sudah Hampir Tuntas, Tapi Masih Ada yang Menyusul

Saat ini penyaluran bantuan sosial secara nasional telah mencapai sekitar 90 persen. Artinya, masih ada sekitar 10 persen KPM yang bantuannya belum masuk sepenuhnya.

Proses pencairan sisa bantuan tersebut masih terus berjalan secara bertahap hingga mendekati akhir Desember.

Baca Juga: Kabar Gembira Minggu Ini, Bansos Rp400 Ribu, Rp600 Ribu, Rp900 Ribu Cair, KPM Peralihan Kantor Pos Cek Segara Saldo Bantuan Lewat Mesin ATM

Kondisi ini membuat KPM tidak boleh berasumsi bahwa saldo pasti tidak akan bertambah, karena sistem masih melakukan validasi dan penyaluran susulan hingga hari-hari terakhir.

3. Semua Pemegang KKS Wajib Rutin Cek Saldo, Jangan Merasa Sudah Aman

Pendamping sosial menekankan pentingnya pengecekan saldo KKS secara berkala, idealnya setiap tiga hari sekali, terutama mendekati tanggal-tanggal krusial seperti 27, 28, dan 30 Desember.

KPM yang merasa sudah menerima PKH atau BPNT tahap akhir tetap harus melakukan pengecekan ulang, karena sistem dapat secara otomatis memvalidasi penerima menjadi mendapatkan bantuan tambahan.

Dalam banyak kasus, penerima PKH murni tiba-tiba mendapatkan BPNT, atau sebaliknya, tanpa pemberitahuan langsung.

Jika saldo tambahan ini tidak diketahui dan tidak ditarik, risikonya sama, yaitu hangus di akhir tahun.

4. Jika Saldo Masih Kosong Menjelang Akhir Desember, Segera Tanyakan Status Data

Bagi KPM yang hingga tanggal 27 atau 28 Desember masih mendapati saldo KKS kosong, disarankan tidak menunggu pasif.

Segera koordinasikan dengan pendamping sosial setempat atau petugas desa untuk mengecek status kepesertaan melalui sistem SIKS-NG.

Langkah ini penting agar KPM mengetahui apakah masih dalam proses validasi, tertunda secara administratif, atau memang sudah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap berjalan.

5. Klarifikasi Dana Tambahan Rp400.000 yang Diterima Sebagian KPM

Belakangan terdapat KPM yang menerima dana tambahan sebesar Rp400.000 sekitar pertengahan Desember.

Perlu diluruskan bahwa dana ini bukan bantuan periode baru, melainkan bantuan susulan untuk alokasi bulan Juni–Juli yang baru bisa dicairkan sekarang.

Kondisi ini umumnya dialami oleh KPM yang baru selesai proses verifikasi data atau baru menerima KKS akibat peralihan sistem penyaluran.

KPM yang sudah mencairkan bantuan Juni–Juli sebelumnya tidak akan menerima dana ini lagi, sehingga tidak perlu khawatir atau berharap dobel pencairan.

6. Kasus Nyata: Saldo Hangus dan Kepesertaan Dicabut Akibat Tidak Cek KKS

Sebagai pelajaran penting, pernah terjadi kasus KPM yang merasa yakin tidak akan mendapatkan bantuan tambahan sehingga tidak pernah mengecek KKS-nya.

Ternyata sistem memvalidasi yang bersangkutan sebagai penerima PKH susulan. Karena saldo tersebut tidak ditarik hingga melewati pergantian tahun, dananya dikembalikan ke negara.

Dampaknya tidak berhenti di situ, pada tahun berikutnya KPM tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai penerima bantuan karena dianggap tidak memanfaatkan bantuan yang diberikan dan dinilai sudah mampu.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #kks