RADAR BOGOR - Pemerintah akhirnya melakukan pelunasan masif terhadap tunggakan bantuan sosial (bansos) BPNT dan BLT Kesra bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang baru beralih dari metode pencairan kantor Pos ke sistem Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KPM bansos kelompok ini, khususnya pemegang KKS Bank BNI yang baru terbit, kini mendapati saldo dobel BPNT dan BLT Kesra yang merupakan akumulasi dari dana yang tertunda sejak pertengahan tahun 2025.
Total dana bansos BPNT dan BLT Kesra yang harus segera dicairkan bisa mencapai Rp900.000, dan penting untuk dicatat: seluruh tunggakan ini harus diambil sebelum 31 Desember 2025.
Pelunasan ini menjadi prioritas nasional untuk memastikan semua hak KPM tersampaikan sebelum menutup tahun anggaran. KPM diimbau segera mengecek status rekening mereka untuk menghindari penarikan kembali dana yang sudah masuk.
Daftar Tunggakan yang Kini Cair di KKS BNI
Dikutip dari channel YouTube DIARY BANSOS, saldo yang masuk ke rekening KPM peralihan ini bukanlah bantuan baru, melainkan pelunasan atas hak mereka yang tertunda. Berikut adalah rincian tunggakan yang dilaporkan telah cair:
1. Pelunasan BLT Kesra Triwulan Akhir (Rp900.000)
Ini adalah tunggakan terbesar, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat untuk periode alokasi Oktober, November, dan Desember 2025. Ini melunasi hak KPM hingga akhir tahun.
2. Tunggakan BPNT Tahap Kedua (Rp600.000)
Saldo ini merupakan pelunasan atas tunggakan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2025. Tunggakan ini merupakan hak KPM yang belum dicairkan sejak Tahap Kedua tahun ini dimulai.
3. Pelunasan Penebalan BPNT (Rp400.000)
Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Soft Launching Buku Sejarah Indonesia, Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global
KPM juga menerima dana pelunasan tambahan atau penebalan BPNT sebesar Rp400.000 untuk alokasi Juni-Juli 2025, melengkapi pembayaran tunggakan BPNT sebelumnya.
Batas Waktu Pelunasan
Meskipun status KPM ini adalah pelunasan tunggakan, batas waktu pencairan tetap ketat mengikuti aturan umum.
Seluruh Bansos yang disalurkan melalui KKS Bank, termasuk dana pelunasan dan akumulasi tunggakan, harus ditransaksikan hingga tanggal 31 Desember 2025.
KPM yang baru menerima KKS dan masuk dalam kelompok peralihan ini harus segera mendatangi ATM atau Agen Bank. Jika dana pelunasan ini tidak diambil, risiko tertinggi adalah sistem akan menarik kembali saldo tersebut karena dianggap tidak diaktifkan atau digunakan sesuai tenggat waktu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga