RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) telah mencapai sekitar 90 persen secara nasional.
Seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diwajibkan mencairkan saldo dalam KKS tersebut hingga 31 Desember 2025.
Jika saldo KKS tetap kosong hingga 27–28 Desember 2025, sebaiknya segera menghubungi petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) setempat.
Dengan demikian, KPM dapat mengetahui penyebab tidak cairnya bansos.
Pengecekan saldo KKS perlu dilakukan secara berkala hingga 31 Desember 2025.
Hal tersebut untuk memastikan tidak ada bansos yang hangus karena per 1 Januari 2026 saldo KKS akan otomatis menjadi nol.
Saldo KKS yang tidak segera dicairkan berpotensi hangus akibat ditarik kembali ke kas negara.
Kondisi tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa KPM tidak membutuhkan bansos.
Jika Anda merupakan penerima bansos BPNT, terdapat kemungkinan memperoleh bansos PKH hasil validasi.
Sebaliknya, jika Anda penerima bansos PKH, terdapat kemungkinan memperoleh BPNT komplementer.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4
BPNT merupakan program bansos sebesar Rp200 ribu per bulan untuk memenuhi kebutuhan pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BPNT Tahap 4 berlaku untuk periode Oktober–Desember 2025 sehingga dicairkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Target pencairan BPNT Tahap 4 adalah sebelum 15 Desember 2025 agar KPM dapat membelanjakan bansos pada akhir tahun.
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
PKH Tahap 4 mencakup periode Oktober–Desember 2025. PKH merupakan bansos unggulan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui komponen pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, serta penanganan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.
Dalam satu tahun terdapat empat tahap pencairan. Komponen pendidikan meliputi murid SD (Rp225 ribu per tahap), SMP (Rp375 ribu per tahap), dan SMA (Rp500 ribu per tahap).
Komponen kesejahteraan meliputi lansia (Rp600 ribu per tahap) dan penyandang disabilitas (Rp600 ribu per tahap).
Komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun) sebesar Rp750 ribu per tahap. Sementara itu, komponen pelanggaran HAM berat sebesar Rp2,7 juta.***
Editor : Eli Kustiyawati