RADAR BOGOR – Menjelang akhir tahun 2025, kepastian pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 akhirnya mendapat kejelasan resmi dari pemerintah.
Informasi ini menjadi sangat penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena berkaitan langsung dengan batas waktu pencairan dana bantuan sosial atau bansos sebelum tahun anggaran berakhir.
Pemerintah menegaskan bahwa proses penyaluran telah memasuki tahap akhir dan meminta seluruh penerima untuk segera melakukan pengecekan saldo agar bantuan tidak hangus.
1. Surat Edaran Kemensos Jadi Dasar Resmi Pencairan PKH Tahap 4
Dikutip dari kanal YouTube Klik Bansos, Kementerian Sosial telah menerbitkan surat edaran resmi yang menjadi landasan pelaksanaan pencairan PKH Tahap 4 tahun 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas sosial di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dengan terbitnya surat edaran ini, tidak ada lagi keraguan terkait legalitas dan kepastian pencairan bantuan, karena seluruh daerah telah mendapatkan instruksi langsung untuk segera menuntaskan penyaluran PKH kepada KPM yang terdaftar.
2. Batas Akhir Pencairan Ditetapkan Hingga 31 Desember 2025
Salah satu poin paling krusial dalam surat edaran tersebut adalah penegasan batas akhir pencairan bantuan PKH Tahap 4.
Pemerintah menetapkan tanggal 31 Desember 2025 sebagai tenggat waktu terakhir transaksi.
Seluruh KPM diwajibkan memastikan dana sudah ditarik sebelum tanggal tersebut, baik melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, maupun melalui mekanisme penyaluran PT Pos Indonesia.
Jika dana sudah masuk namun tidak dicairkan hingga melewati batas waktu, maka berisiko tidak dapat ditarik kembali.
3. Status Pencairan di SIKS-NG Sudah Masuk Tahap Lanjutan
Dari sisi teknis penyaluran, kondisi terkini menunjukkan bahwa proses pencairan PKH Tahap 4 telah berada di tahap SPM (Surat Perintah Membayar) pada sistem SIKS-NG.
Tahap ini menandakan bahwa bantuan telah disetujui secara administrasi dan hanya menunggu proses standing instruction sebelum dana benar-benar masuk ke rekening KPM.
Bantuan ini mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025 dengan jumlah penerima mencapai sekitar 10 juta KPM, sehingga penyaluran dilakukan secara bertahap.
4. KPM Pemegang KKS Baru Berpeluang Menerima Pencairan Rapel
Perhatian khusus diberikan kepada KPM yang mengalami peralihan penyaluran dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Bagi kelompok ini, pencairan yang diterima berpotensi bersifat rapel. Artinya, KPM dapat menerima gabungan bantuan dari Tahap 2, Tahap 3, dan Tahap 4 sekaligus.
Selain itu, terdapat tambahan bantuan penebalan dengan nominal Rp400.000 yang menambah total dana yang diterima dalam satu kali pencairan.
5. BLT Kesra Masih Disalurkan Bersamaan dengan PKH
Selain PKH Tahap 4, pemerintah juga masih menyalurkan bantuan sosial lainnya, salah satunya BLT Kesra dengan nominal Rp900.000.
Bantuan ini diperuntukkan bagi KPM yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 tingkat kesejahteraan.
Penyaluran BLT Kesra ini menjadi pelengkap bantuan PKH dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat menjelang akhir tahun.
6. Penyebab Dana Belum Cair hingga Mendekati Tenggat Waktu
Pemerintah menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan utama jika hingga mendekati tanggal 31 Desember dana bantuan belum juga masuk ke rekening KPM.
Pertama, proses transfer dari bank penyalur masih berjalan mengingat jumlah penerima yang sangat besar.
Kedua, adanya kemungkinan nama KPM sudah dikeluarkan dari daftar penerima karena hasil pemutakhiran data menunjukkan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati