Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Informasi Penyaluran Bansos BPNT Tahap 4, Aturan Terkini Bansos PKH, dan Survei BPS 2026

Fransisca Susanti Wiryawan • Senin, 15 Desember 2025 | 07:47 WIB
Ilustrasi Pencairan Bansos disampingi petugas Pendamping Sosial
Ilustrasi Pencairan Bansos disampingi petugas Pendamping Sosial

RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) masih terus berlangsung. Berbagai bansos reguler yang disalurkan menjelang akhir tahun 2025 ialah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4 dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Terdapat pula informasi terkait kewajiban penerima bansos PKH serta Survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Bansos BPNT Tahap 4 bagi pemegang KKS lama Bank Mandiri sudah mulai cair sejak 11 Desember 2025. Pencairan BPNT Tahap 4 melalui KKS lama Bank Mandiri dilakukan secara bertahap.

Bagi pemegang KKS lama BNI, BPNT Tahap 4 mulai cair, meski masih terbatas. Hal yang sama terjadi pada KKS lama BSI yang juga cair secara bertahap. Paling lambat pencairan bansos BPNT Tahap 4 dilakukan pada 20 Desember 2025.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bansos BPNT Tahap 4 pada November 2025 tidak akan menerima kembali bansos tersebut pada Desember 2025.

Besaran BPNT Tahap 4 periode Oktober–Desember 2025 adalah Rp200.000 per bulan dan dicairkan sekaligus selama tiga bulan, sehingga totalnya Rp600.000.

Terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait Survei BPS 2026 yang ditengarai berkaitan dengan bansos.

Faktanya, survei tersebut bertujuan untuk sensus sosial ekonomi, khususnya pada pelaku usaha.

Pada Februari 2026 akan dilakukan rekrutmen pegawai honorer BPS untuk melaksanakan survei lapangan pada pelaku usaha.

Gaji pegawai honorer BPS tersebut berkisar Rp3–6 juta per bulan, tergantung kinerja. Syarat minimal pendidikan adalah lulusan SMU.

Peserta bansos diperbolehkan mengikuti pekerjaan honorer tersebut karena tidak memengaruhi kepesertaan bansos.

Selain hak menerima bansos, KPM PKH juga memiliki kewajiban, yaitu mengikuti pertemuan kelompok yang diselenggarakan oleh petugas bansos sebanyak satu kali dalam sebulan.

Topik pertemuan meliputi kebersihan, kesehatan, pendidikan, pengelolaan keuangan, dan lainnya.

Apabila tidak mengikuti pertemuan kelompok penerima bansos PKH, hal tersebut dapat memengaruhi keberlanjutan kepesertaan bansos karena merupakan bagian dari komitmen penerima.

Kehadiran dalam pertemuan tersebut menjadi indikator keberlanjutan kepesertaan bansos.

Untuk komponen murid pada bansos PKH, kehadiran di sekolah minimal 85 persen. Ketentuan ini menjadi indikator keberlanjutan bansos PKH komponen pendidikan.

Sementara itu, komponen anak usia dini diwajibkan mengikuti kegiatan Posyandu secara rutin.

Pendamping sosial akan bersinergi dengan petugas Posyandu terkait kehadiran anak. Ketentuan ini menjadi indikator keberlanjutan bansos PKH komponen anak usia dini.

Saat ini, aturan kewajiban penerima bansos PKH semakin diperketat, terutama pada Tahap 3 dan Tahap 4.

Pada masa pandemi COVID-19, ketentuan tersebut sempat dilonggarkan selama sekitar dua hingga tiga tahun.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kks lama #bansos #pkh