Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perhatian KPM, Bansos Masih Masuk hingga 31 Desember 2025, Rutin Cek KKS agar Saldo Tidak Diblokir Sistem

Ira Yulia Erfina • Senin, 15 Desember 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu benar-benar memperhatikan status bantuan sosial (bansos) yang masih tersimpan di kartu KKS.

Pemerintah menetapkan batas waktu akhir transaksi hingga 31 Desember 2025. Setiap saldo yang belum dimanfaatkan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, bukan hanya hangusnya dana, tetapi juga berpengaruh pada status kepesertaan bansos ke depan.

Batas akhir pencairan bansos adalah 31 Desember 2025. Seluruh penerima bantuan sosial, baik pemegang kartu KKS lama maupun kartu baru hasil peralihan penyaluran, diwajibkan melakukan transaksi sebelum pergantian tahun.

Saldo bansos yang masih tersisa di kartu hingga melewati 31 Desember 2025 tidak dapat dipertahankan.

Begitu memasuki 1 Januari 2026, sistem akan membekukan saldo tersebut dan dana langsung dikembalikan ke kas negara.

Kondisi ini bersifat otomatis dan tidak dapat diajukan klaim ulang oleh KPM.

1. Risiko besar jika saldo tidak ditarik

KPM yang tidak memanfaatkan saldo bantuannya berisiko dinilai tidak lagi membutuhkan bantuan sosial. Penilaian ini berdampak pada proses validasi data kepesertaan.

Akibatnya, penerima dapat dicoret dari daftar PKH maupun BPNT pada periode berikutnya.

Artinya, bukan hanya kehilangan bantuan di akhir tahun, tetapi juga kehilangan peluang menerima bansos di tahun selanjutnya.

2. Penyaluran bansos masih berlangsung hingga akhir Desember

Hingga pertengahan Desember, penyaluran bantuan sosial telah mencapai sekitar 90 persen.

Masih ada sebagian KPM yang bantuannya disalurkan secara bertahap hingga mendekati akhir bulan.

Oleh karena itu, meskipun saldo sebelumnya terlihat kosong, peluang masuknya bantuan tambahan tetap ada hingga menjelang 31 Desember 2025.

3. Kewajiban rutin mengecek kartu KKS

KPM dianjurkan untuk tidak hanya mengecek saldo satu kali. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara berkala, minimal setiap beberapa hari sekali, terutama pada tanggal-tanggal kritis menjelang akhir bulan.

Banyak kasus di mana saldo masuk secara mendadak akibat validasi sistem. Jika tidak dicek, bantuan tersebut bisa terlewat dan akhirnya hangus.

4. Potensi bantuan komplementer dari validasi sistem

Penerima PKH murni bisa saja tervalidasi menjadi penerima BPNT, begitu pula sebaliknya. Proses ini terjadi secara otomatis melalui sistem, tanpa pemberitahuan langsung kepada KPM.

Oleh karena itu, meskipun merasa sudah menerima bantuan lengkap, KPM tetap perlu mengecek kartu KKS hingga akhir Desember untuk memastikan tidak ada saldo tambahan yang belum ditarik.

5. Langkah bagi KPM yang belum menerima pencairan

Apabila hingga mendekati akhir bulan saldo masih belum masuk, KPM disarankan segera menanyakan status kepesertaan melalui pendamping sosial atau petugas setempat.

Pemeriksaan data di sistem diperlukan untuk memastikan apakah bantuan masih dalam proses, tertunda validasi, atau mengalami kendala administrasi.

6. Klarifikasi dana tambahan Rp400.000

Sebagian KPM dilaporkan menerima dana tambahan sekitar Rp400.000 pada pertengahan Desember.

Dana ini bukan bantuan baru, melainkan pencairan susulan untuk alokasi bulan sebelumnya yang tertunda akibat proses verifikasi data atau keterlambatan penerbitan kartu.

KPM yang sudah mencairkan bantuan pada periode tersebut sebelumnya tidak akan menerima dana ini kembali.

7. Pelajaran dari kasus tahun sebelumnya

Terdapat kejadian di mana KPM tidak mengecek kartunya karena merasa tidak mungkin mendapat bantuan tambahan. Padahal, sistem telah menetapkannya sebagai penerima PKH susulan.

Karena saldo tidak ditarik hingga melewati tahun anggaran, dana dikembalikan ke negara dan kepesertaannya tidak diperpanjang pada tahun berikutnya. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kelalaian kecil dapat berdampak panjang.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #kks #pencairan