RADAR BOGOR - Memasuki pertengahan hingga akhir Desember 2025, pemerintah kembali menyalurkan saldo bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui kartu KKS.
Fokus utama penyaluran kali ini menyasar KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui kantor Pos dan kini telah beralih ke sistem perbankan Himbara.
Dengan adanya peralihan mekanisme tersebut, banyak KPM mendapati saldo bantuan mulai masuk dengan nominal yang bervariasi dan perlu segera dicek agar tidak terlewatkan.
Dilansir dari kanal Diary Bansos, pada periode Desember 2025, terdapat beberapa nominal saldo bantuan yang dilaporkan sudah masuk ke kartu KKS penerima.
Nominal pertama sebesar Rp400.000 yang berasal dari Bantuan Penebalan BPNT untuk alokasi bulan Juni hingga Juli 2025.
Saldo ini umumnya diterima oleh KPM tertentu yang memenuhi kriteria tambahan dari pemerintah.
Selain itu, terdapat saldo Rp600.000 yang merupakan akumulasi BPNT Tahap 2 dengan perhitungan Rp200.000 per bulan untuk periode April, Mei, dan Juni.
Sementara itu, sebagian KPM lainnya menerima saldo hingga Rp900.000 yang merupakan bantuan BLT Kesra untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Perbedaan nominal ini sangat bergantung pada jenis bantuan yang diterima dan status kepesertaan masing-masing KPM.
KPM Sasaran Pencairan Desember 2025
Pencairan saldo bansos ini diprioritaskan bagi KPM yang mengalami perubahan jalur penyaluran dari Pos ke kartu KKS.
Umumnya, kelompok ini baru menerima kartu KKS pada sekitar bulan Oktober atau November 2025, sehingga pencairan bantuan sebelumnya belum sepenuhnya optimal. Penyaluran dilakukan melalui bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Namun dalam praktiknya, banyak laporan pencairan yang terjadi pada kartu KKS terbitan BNI. Kondisi ini membuat KPM yang baru beralih ke sistem KKS sangat disarankan untuk lebih aktif mengecek saldo karena bantuan susulan sering kali langsung masuk secara bertahap.
Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh seluruh KPM adalah batas waktu pencairan.
Pemerintah menetapkan bahwa seluruh transaksi dan penarikan saldo bantuan sosial untuk periode ini hanya dapat dilakukan hingga 31 Desember 2025.
Apabila saldo sudah masuk namun tidak segera dicairkan hingga melewati tanggal tersebut, terdapat risiko dana dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, KPM dihimbau tidak menunda pengecekan saldo dan segera melakukan penarikan begitu bantuan terkonfirmasi masuk.
Metode Penarikan Saldo Bansos
Dalam proses pencairan, KPM memiliki dua pilihan utama, yaitu melalui agen bank atau mesin ATM.
Penarikan melalui agen bank memberikan fleksibilitas karena seluruh saldo dapat diambil, termasuk nominal kecil yang tidak tersedia di mesin ATM.
Namun, biasanya terdapat biaya administrasi yang perlu diperhitungkan. Sementara itu, penarikan melalui mesin ATM umumnya bebas biaya jika dilakukan pada jaringan bank yang sama, tetapi memiliki keterbatasan pecahan uang.
Mesin ATM yang hanya menyediakan pecahan Rp100.000 sering kali menyulitkan KPM yang memiliki sisa saldo dengan nominal kecil.
Editor : Eka Rahmawati