RADAR BOGOR - Menanggapi kritik masif mengenai data kemiskinan yang sering salah sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan gerakan Jihad Data secara nasional, melibatkan pilar-pilar sosial dan masyarakat luas.
Gerakan ini bertujuan memutakhirkan 100 persen data desil 1 hingga desil 10 yang dikelola BPS.
Dengan dibukanya empat jalur usul dan sanggah resmi yang beroperasi 24 jam, masyarakat kini memiliki peran aktif dan tanggung jawab untuk memastikan hanya warga yang benar-benar membutuhkan yang menerima hak bantuan sosial (Bansos) mulai tahun 2026.
Mengapa Data Harus Diperbaiki Total?
Pemerintah berjanji untuk menyelesaikan masalah fundamental program Bansos.
Masalah data yang tidak akurat (misalnya, orang mampu mendapat Bansos sementara warga miskin terlewat) menjadi fokus utama Kemensos saat ini, dikutip dari channel YouTube KLIK BANSOS.
Pemutakhiran data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) ini dijalankan melalui dua jalur utama:
1. Jalur Formal (Pemerintah)
Proses pemutakhiran data secara resmi melibatkan jenjang pemerintahan, dari RT, RW, hingga Bupati/Walikota, dan akan melalui proses verifikasi oleh Kemensos sebelum dikirim ke BPS.
2. Jalur Partisipasi (Masyarakat/Pilar Sosial)
Inilah jalur yang sangat penting: masyarakat diundang untuk berperan aktif.
Pilar-pilar sosial, seperti Karang Taruna, Pendamping PKH, Tagana, dan PSM, didorong untuk melakukan verifikasi lapangan (ground check) dan mengusulkan perubahan data langsung dari desa.
Kemiskinan diurutkan dari Desil 1 (10 persen penduduk paling bawah secara ekonomi) hingga Desil 10. Jihad data ini memastikan Desil 1 mendapatkan haknya.
4 Saluran Resmi untuk Usul dan Sanggah Data Bansos (24 Jam)
Untuk memudahkan masyarakat dan pilar sosial melaksanakan Jihad Data ini, Kemensos menyediakan saluran resmi yang wajib digunakan untuk mengajukan usulan KPM baru atau menyanggah data KPM yang dianggap mampu.
1. Aplikasi Cek Bansos: Menu Usul dan Sanggah
Masyarakat umum dapat langsung menggunakan fitur yang tersedia di dalam aplikasi resmi Cek Bansos.
Di sini, Anda dapat mengusulkan individu/keluarga yang layak mendapat Bansos atau menyanggah penerima yang dianggap tidak layak.
Semua usulan harus melengkapi variabel yang dibutuhkan, termasuk foto rumah dan foto aset keluarga yang bersangkutan.
2. Aplikasi SIKS-NG
Saluran ini digunakan oleh operator di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kabupaten. Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi, mereka dapat berkoordinasi dengan operator desa atau pendamping sosial setempat untuk mengajukan usul melalui SIK-NG.
3. Call Center 171
Layanan telepon bebas pulsa ini beroperasi 24 jam dan dapat diakses oleh masyarakat luas untuk melaporkan keluhan atau memberikan informasi awal terkait data Bansos.
4. WA Center (Nomor Kontak Khusus)
Kemensos tengah membangun sistem WA Center yang rencananya akan selesai dalam waktu dekat.
Saluran ini dirancang untuk lebih memudahkan masyarakat yang ingin mengakses layanan pemutakhiran data secara cepat melalui aplikasi pesan instan.
Tiga Fokus Utama Pilar Sosial untuk KPM Rentan
Perbaikan data adalah langkah awal. Selanjutnya, pilar-pilar sosial (termasuk pendamping PKH, PSM, dan Karang Taruna) akan fokus pada tiga hal untuk sasaran penerima Bansos yang paling rentan (fakir miskin, anak rentan, disabilitas, lansia terlantar, dan perempuan rentan):
• Meningkatkan Keterampilan: Memberikan pelatihan agar KPM memiliki keahlian.
• Memperkuat Aset: Membantu KPM membangun dan memperkuat aset ekonomi mereka.
• Memperluas Akses: Memudahkan KPM mendapatkan akses pasar, modal, dan layanan sosial lainnya.
Tujuannya, menurut Kemensos, adalah agar KPM dapat menjadi mandiri, inovatif, dan tertib kelembagaan, selaras dengan visi Presiden Prabowo dalam mengafirmasi yang paling bawah.***
Editor : Eli Kustiyawati