Sebaliknya, muncul wacana pembatasan penerimaan bansos bagi KPM yang tergolong usia produktif (misalnya 20–40 tahun) dan KPM dengan komponen lain (seperti ibu hamil, balita, dan pendidikan).
Usulan Pembatasan: KPM usia produktif diwacanakan hanya akan menerima bansos selama maksimal 5 tahun terhitung sejak pertama kali menerima bantuan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong kemandirian dan transisi KPM keluar dari kemiskinan.
KPM didorong untuk memanfaatkan program pemberdayaan seperti Program Kewirausahaan Sosial (PENA), yang telah terbukti membantu KPM memulai usaha dan mencapai kemandirian, bahkan hingga tidak lagi membutuhkan bansos.
KPM usia produktif didorong untuk segera mengembangkan diri. Jika wacana ini diresmikan, bantuan akan dihentikan secara otomatis setelah mencapai batas 5 tahun.
Kemensos semakin memperketat pengawasan penggunaan dana Bansos PKH dan BPNT.
KPM diingatkan untuk memanfaatkan dana sesuai peruntukannya, yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar komponen (pendidikan, kesehatan, pangan).
Larangan Penggunaan: Dana bansos dilarang keras digunakan untuk game online terlarang membeli rokok, obat-obatan terlarang, atau alkohol.
Sistem Pengawasan: Kemensos kini bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setiap transaksi dan pola pengeluaran KPM terpantau dalam sistem data dissent, memungkinkan pendeteksian penggunaan dana yang tidak sesuai.
Sanksi: KPM yang terbukti menyalahgunakan dana dapat langsung dibloksir atau dihentikan bantuannya saat itu juga.
Di tengah kabar evaluasi ini, ada kabar baik mengenai potensi pencairan ganda (dobel) yang sedang terjadi, khusus bagi satu golongan KPM:
Golongan Penerima: KPM yang mengalami peralihan dari skema pencairan PT Pos Indonesia ke Kartu KKS Merah Putih (Bank Himbara).
Banyak KPM peralihan yang pencairannya tertunda (misalnya Tahap 2) saat proses penerbitan KKS baru.
Ketika KKS baru selesai dan diaktifkan, KPM berpotensi menerima rapel atau pencairan dobel, misalnya:
• Menerima PKH Tahap 2 dan Tahap 3 secara bersamaan (dobel PKH).
• Menerima BPNT Tahap 2 dan Tahap 3 secara bersamaan (dobel BPNT).
KPM bansos peralihan diimbau untuk tetap bersabar, dan memantau informasi terkini terkait proses aktivasi dan penyaluran KKS barunya.***