Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Produktif Berpotensi Dibatasi Terima Bansos Selama 5 Tahun, Tiga Golongan Ini Bisa Dapat Bantuan Seumur Hidup, Benarkah?

Mutia Tresna Syabania • Senin, 15 Desember 2025 | 12:34 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Kabar terbaru terkait rencana penataan ulang kebijakan penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
 
Wacana ini berfokus pada pembatasan waktu bagi keluarga penerima manfaat KPM bansos usia produktif dan jaminan seumur hidup bagi tiga golongan rentan.
 
Terdapat tiga golongan rentan yang diusulkan untuk menerima bansos (PKH dan BPNT) seumur hidup tanpa batasan waktu 5 tahun. 
 
Dikutip dari Youtube Naura Vlog, golongan bansos ini dianggap memiliki keterbatasan permanen dalam mencapai kemandirian ekonomi.
 
1. Lansia (Usia 60 Tahun ke Atas)
 
KPM yang masuk kategori lansia berusia 60 tahun ke atas akan di-cover dan mendapat bansos.
 
Baca Juga: Soal Perusakan Kebun Teh Pangalengan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dorong Rehabilitasi Tanah Gundul, Beri Pesan ke PTPN, Perhutani, hingga BKSDA
 
2. Penyandang Disabilitas (Difabel)
 
Penyandang disabilitas juga diwacanakan menerima jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
 
3. Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
 
Golongan ODGJ diusulkan menjadi penerima PKH dan BPNT seumur hidup untuk menjamin keberlangsungan hidup dan kebutuhan mereka. 
 
Usulan ini merupakan pengembangan dari kebijakan menteri sebelumnya yang sempat mengarahkan bansos untuk BPJS bagi ODGJ.
 
Meskipun wacana ini telah beredar, KPM diimbau untuk menunggu pengumuman dan mekanisme resmi dari Kemensos terkait penerapannya.
 
Baca Juga: Geber Pencairan Bansos Jelang Akhir Tahun, Kemensos Sasar 35 Juta KPM Terima BLT Kesra, Ini Prosedur Penyaluran Bantuan lewat Kantor Pos
 
Sebaliknya, muncul wacana pembatasan penerimaan bansos bagi KPM yang tergolong usia produktif (misalnya 20–40 tahun) dan KPM dengan komponen lain (seperti ibu hamil, balita, dan pendidikan).
 
Usulan Pembatasan: KPM usia produktif diwacanakan hanya akan menerima bansos selama maksimal 5 tahun terhitung sejak pertama kali menerima bantuan.
 
Kebijakan ini bertujuan mendorong kemandirian dan transisi KPM keluar dari kemiskinan. 
 
KPM didorong untuk memanfaatkan program pemberdayaan seperti Program Kewirausahaan Sosial (PENA), yang telah terbukti membantu KPM memulai usaha dan mencapai kemandirian, bahkan hingga tidak lagi membutuhkan bansos.
 
Baca Juga: Temukan ODGJ Terlantar di Jabar Warga Bisa Hubungi Nomor Ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Nanti Akan Dijemput
 
KPM usia produktif didorong untuk segera mengembangkan diri. Jika wacana ini diresmikan, bantuan akan dihentikan secara otomatis setelah mencapai batas 5 tahun.
 
Kemensos semakin memperketat pengawasan penggunaan dana Bansos PKH dan BPNT.
 
KPM diingatkan untuk memanfaatkan dana sesuai peruntukannya, yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar komponen (pendidikan, kesehatan, pangan).
 
Larangan Penggunaan: Dana bansos dilarang keras digunakan untuk game online terlarang membeli rokok, obat-obatan terlarang, atau alkohol.
 
Sistem Pengawasan: Kemensos kini bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Setiap transaksi dan pola pengeluaran KPM terpantau dalam sistem data dissent, memungkinkan pendeteksian penggunaan dana yang tidak sesuai.
 
Sanksi: KPM yang terbukti menyalahgunakan dana dapat langsung dibloksir atau dihentikan bantuannya saat itu juga.
 
Di tengah kabar evaluasi ini, ada kabar baik mengenai potensi pencairan ganda (dobel) yang sedang terjadi, khusus bagi satu golongan KPM:
 
Golongan Penerima: KPM yang mengalami peralihan dari skema pencairan PT Pos Indonesia ke Kartu KKS Merah Putih (Bank Himbara).
 
Banyak KPM peralihan yang pencairannya tertunda (misalnya Tahap 2) saat proses penerbitan KKS baru.
 
Ketika KKS baru selesai dan diaktifkan, KPM berpotensi menerima rapel atau pencairan dobel, misalnya:
 
• Menerima PKH Tahap 2 dan Tahap 3 secara bersamaan (dobel PKH).
 
• Menerima BPNT Tahap 2 dan Tahap 3 secara bersamaan (dobel BPNT).
 
KPM bansos peralihan diimbau untuk tetap bersabar, dan memantau informasi terkini terkait proses aktivasi dan penyaluran KKS barunya.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos