Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira Buat Guru non ASN! BSU Kemenag 2025 Bakal Segera Disalurkan, Berikut Syarat Pencairannya

Yosep Awaludin • Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB
ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer.
ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer.

RADAR BOGOR - Para Guru non ASN akan segera menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemenag 2025.

Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah. Para guru akan menerima BSU Kemenag 2025 sebesar Rp600 ribu setiap dua bulan.

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Ustaz, dan guru di Bimas adalah mereka yang akan menerima BSU Kemenag 2025.

Lebih dari 400 ribu guru binaan Kemenag akan menerima bantuan senilai Rp270 miliar melalui program ini.

Sementara itu, program ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung investasi dalam pendidikan agama di Indonesia.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi penerima untuk mendapatkan BSU Kemenag 2025? berikut informasi lebih lanjut.

Syarat untuk Pencairan BSU Kemenag 2025

1. Pastikan telah menerima pesan dari "Simpatika" dan terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Selanjutnya, cetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah (bukan PNS 2020 yang tercantum di Simpatika).
3. Cetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan tandatangan di atas materai.
4. Cetak suarat kuasa untuk blokir debet dan tutup rekening.
5. Jika perlu, bawa dokumen cetak tersebut ke Bank Himbara dan sertakan dokumen tambahan seperti seperti KTP dan NPWP (jika ada).
6. Isi formulis pembukaan rekening baru di Bank Himbara.
7. Selesai

Cara Mengetahui Status Penerima BSU Kemenag2025

1. Melalui Portal Simpatika Kementerian Agama

- Akses Portal Simpatika melalui situs web resminya di https://simpatika.siap.id/madrasah/.
- Masuk dengan menggunakan email dan password akun PTK Anda.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu "Tunjangan" atau "Bantuan".
- Periksa notifikasi yang muncul pada akun Anda.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul ucapan selamat bersama dengan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
- Jika Anda belum terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima BSU.

2. Melalui Situs Web Kemenaker

- Akses website resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir ke bawah layar untuk menemukan kolom untuk mengecek status penerimaan.
- Masukkan NIK Anda dan masukkan kode Captcha yang diberikan.
- Kemudian, lihat detail status penerimaan.

(***)

Editor : Yosep Awaludin
#Guru Non ASN #tenaga pendidik #BSU Kemenag