Pencairan PIP 2025 untuk Anak Sekolah Penerima KPM Bansos PKH dan BPNT Dipercepat, Segera Aktivasi Rekening SimPel
Mutia Tresna Syabania• Senin, 15 Desember 2025 | 15:31 WIB
Ilustrasi pelajar dengan kartu KIP dalam bansos PIP
RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang memiliki anak usia sekolah, terdapat kabar baik terkait pencairan bansos tambahan menjelang penutup tahun 2025.
Penyaluran dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menjamin hak pendidikan anak-anak penerima KIP kabarnya dipercepat.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, pencairan PIP yang berlangsung di bulan Desember ini merupakan tahap terakhir di tahun 2025.
Fokus utama penyaluran ini adalah bagi anak sekolah yang datanya sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan, tetapi belum menerima dana PIP tahun ini.
Program ini bertujuan untuk mempertahankan akses pendidikan bagi usia 6 hingga 21 tahun, mencegah siswa putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan membantu siswa yang drop out untuk kembali bersekolah.
Prioritas penerima merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Peserta didik dengan pertimbangan khusus, seperti yatim piatu, korban bencana, anak berkebutuhan khusus, atau anak dengan orang tua berstatus narapidana.
Agar dana PIP dapat segera dicairkan sebelum tahun anggaran berakhir, ada beberapa langkah wajib yang harus dilakukan oleh siswa dan orang tua.
Cek melalui laman resmi Sipintar di pip.kemendikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK.
Siswa yang belum memiliki rekening wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur. Tanpa aktivasi, pencairan tidak dapat diproses. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan Buku Tabungan SimPel.
BRI: Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
BNI: Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
BSI: Khusus untuk siswa di wilayah Aceh.
Rincian Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan status kelas (kelas awal atau kelas akhir). Nominal yang diterima per siswa adalah sebagai berikut:
• SD/Sederajat Rp450.000, Kelas 6 Rp225.000.
• SMP/SederajatRp750.000, Kelas 9 Rp375.000.
• SMA/SMK/Sederajat Rp1.800.000, Kelas 12 Rp900.000.
Nominal yang diterima siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK) hanya setengah dari nominal penuh, karena hanya menjalani setengah tahun ajaran di jenjang tersebut.
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak penerima KIP diimbau untuk memantau status pencairan secara mandiri melalui laman resmi.
Siswa segera melakukan aktivasi rekening jika belum, mengingat proses penyaluran bansos PIP sedang dipercepat hingga akhir Desember 2025.***