RADAR BOGOR - Kabar penting datang bagi jutaan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) PKH BPNT di seluruh Indonesia.
Melansir YouTube Pendamping Sosil, Kementerian Sosial mengeluarkan surat pemberitahuan yang berisi imbauan serius kepada seluruh pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik penerima bansos PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya.
Jika imbauan ini diabaikan, saldo bansos PKH BPNT berisiko dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, informasi ini disampaikan berdasarkan surat resmi Menteri Sosial yang kini tengah disosialisasikan oleh para pendamping sosial di berbagai daerah.
Bahkan, hingga saat ini penyaluran bantuan sosial disebut telah mencapai sekitar 90 persen, sementara 10 persen sisanya masih dalam proses pencairan hingga 31 Desember 2025.
Saldo Bansos Wajib Digunakan Sebelum 31 Desember 2025
Poin paling krusial dari surat Menteri Sosial tersebut adalah kewajiban bagi seluruh penerima bansos untuk mengecek dan mentransaksikan saldo bantuan sosial di kartu KKS sebelum 31 Desember 2025.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh saldo bansos yang masih mengendap di kartu KKS akan langsung dibekukan.
Tidak hanya itu, saldo tersebut juga akan ditarik kembali ke kas negara, sehingga tidak bisa lagi dicairkan oleh penerima.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda-nunda.
Pemerintah mengimbau agar kartu KKS dicek secara berkala, bahkan disarankan minimal tiga hari sekali, terutama bagi penerima yang memiliki akses mobile banking dari bank Himbara.
Belum Cair? Masih Ada Harapan Hingga Akhir Desember
Bagi masyarakat yang hingga saat ini belum menerima pencairan bantuan sosial sama sekali, pemerintah memastikan bahwa proses pencairan masih berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Namun, apabila memasuki tanggal 27 atau 28 Desember saldo masih belum masuk, penerima diwajibkan segera mengecek status kepesertaan melalui pendamping sosial atau petugas setempat dengan mengacu pada data di SIKS-NG.
Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahan data atau keterlambatan yang berujung pada hilangnya hak bantuan.
Sudah Cair? Tetap Wajib Cek KKS
Menariknya, meski bantuan PKH tahap 4 atau BPNT sudah cair, penerima tetap diwajibkan mengecek kartu KKS.
Pasalnya, ada kemungkinan penerima mendapat bantuan tambahan (komplementer) tanpa disadari.
Contohnya, penerima PKH murni bisa saja ternyata telah terdata sebagai penerima BPNT tahap 4, atau sebaliknya.
Bahkan, terdapat banyak kasus penerima BPNT murni yang otomatis tervalidasi menjadi penerima PKH validasi oleh sistem.
Pengalaman pahit di tahun-tahun sebelumnya menjadi pelajaran penting.
Beberapa KPM diketahui tidak pernah mengecek kartu KKS mereka hingga akhir tahun.
Akibatnya, saldo yang sebenarnya sudah masuk menjadi dibekukan, lalu ditarik kembali oleh negara.
Lebih parah lagi, penerima tersebut akhirnya dianggap tidak membutuhkan bantuan sosial, sehingga gugur dari daftar penerima PKH validasi di tahun berikutnya.
Bansos Penebalan Rp400 Ribu Cair Lagi? Ini Faktanya
Belakangan beredar kabar soal cairnya kembali bansos penebalan Rp400.000.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan tersebut bukan bantuan baru, melainkan bantuan periode Juni–Juli yang baru dicairkan karena proses verifikasi data yang baru selesai.
Biasanya, pencairan ini dialami oleh penerima baru yang beralih dari PT Pos ke Bank Himbara atau yang datanya baru tervalidasi di sistem.
Pemerintah menegaskan satu hal yakni cek, gunakan, dan transaksikan bantuan sosial sebelum 31 Desember 2025.
Jangan sampai hak bantuan hilang hanya karena lalai mengecek kartu KKS.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga