Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tips Lengkap Memperoleh Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026, Mulai dari Syarat Desil, hingga Strategi Lolos DTSEN

Fransisca Susanti Wiryawan • Selasa, 16 Desember 2025 | 07:50 WIB
Ilustrasi KPM cairkan dana bansos
Ilustrasi KPM cairkan dana bansos

RADAR BOGOR – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial (bansos) reguler yang bersifat berkelanjutan dan cair dalam empat tahap.

Beberapa informasi dan tips untuk memperoleh bansos tersebut dijelaskan sebagai berikut, khususnya bagi penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahun 2025 yang merasa layak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH maupun BPNT.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Syarat menjadi penerima PKH adalah berada pada Desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, penerima wajib memiliki komponen PKH, seperti kesejahteraan (lansia dan penyandang disabilitas), kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini 0–6 tahun), pendidikan anak usia sekolah (murid SD, SMP, atau SMA), atau korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kuota PKH sebanyak 10 juta KPM. Oleh karena itu, masyarakat dapat menjadi penerima PKH apabila kuota tersedia akibat masa kepesertaan bansos yang telah melebihi lima tahun atau penerima sebelumnya dinilai tidak layak, seperti kondisi sosial ekonomi yang tinggi, terlibat gim daring terlarang, memiliki pinjaman bank maupun pinjaman daring, dan faktor lainnya.

Besaran nilai bansos PKH per tahap bergantung pada komponen, yakni ibu hamil sebesar Rp750 ribu, balita Rp750 ribu, lansia Rp600 ribu, penyandang disabilitas Rp600 ribu, murid SD Rp225 ribu, murid SMP Rp375 ribu, murid SMA Rp500 ribu, serta korban pelanggaran HAM sebesar Rp2,7 juta.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako

Syarat penerima BPNT Program Sembako adalah berada pada Desil 1–5 berdasarkan DTSEN. Bansos reguler ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan keluarga miskin maupun rentan.

Kuota BPNT Program Sembako sebanyak 18,3 juta KPM. Untuk memperoleh bansos tersebut, calon penerima harus menunggu ketersediaan kuota.

Besaran nilai BPNT Program Sembako adalah Rp200 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus setiap tiga bulan dengan total Rp600 ribu. Dalam setahun, bansos ini dicairkan sebanyak empat kali.

Tips Memperoleh Bansos PKH atau BPNT Program Sembako

Pengajuan mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Disarankan untuk mengajukan data pada awal bulan, yaitu tanggal 1–10, agar data dapat diproses dan masuk pada bulan berikutnya.

Selanjutnya, Pendamping Sosial akan melakukan survei ground check untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Sebagai contoh, jika pendaftaran bansos dilakukan pada 1–10 Januari 2025, maka survei ground check akan dilaksanakan pada 1–10 Februari 2025. Selanjutnya, bansos berpotensi disalurkan pada Maret atau April.

Penyebab Masuk Desil Tinggi (Desil 6–10)

Beberapa faktor yang menyebabkan masuk dalam desil tinggi antara lain sebagai berikut.

• Memiliki penghasilan tetap atau kepala keluarga memiliki penghasilan tetap.

• Usia masih produktif, yaitu di bawah 40 tahun.

• Tidak memiliki anggota keluarga rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau penderita penyakit kronis.

• Pengeluaran keluarga tergolong tinggi, misalnya untuk pembelian pakaian, makanan siap saji, dan kebutuhan lainnya.

• Memiliki aset berupa properti atau kendaraan bermotor dengan nilai lebih dari Rp30 juta.

Sinkronisasi data pada DTSEN terjadi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), misalnya kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), BPKB, tagihan listrik, dan data pendukung lainnya.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pkh