RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada tahun 2026 melalui dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako).
Berikut kuota dan mekanisme seleksi yang digunakan karena sistem penyaluran bansos kini semakin ketat dan berbasis data terintegrasi nasional.
Skema bantuan sosial tahun 2026 masih melanjutkan pola tahun sebelumnya, tetapi ada kuota dan batasan desil kesejahteraan.
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, untuk BPNT atau Sembako, pemerintah menetapkan kuota sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Syarat utamanya keluarga tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berada pada kelompok Desil 1 sampai Desil 5.
Apabila masih terdapat sisa kuota, keluarga dalam rentang desil tersebut memiliki peluang untuk masuk sebagai penerima.
Sementara itu, PKH memiliki kuota yang lebih terbatas, yakni sekitar 10 juta KPM. Kriterianya juga lebih ketat karena hanya menyasar keluarga dalam Desil 1 sampai Desil 4 DTKS.
Selain itu, keluarga wajib memiliki komponen PKH yang diakui, seperti anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas. Tanpa komponen ini, meskipun terdaftar di DTKS, pengajuan PKH tidak akan diproses.
Cara Mengajukan Diri bagi Warga yang Belum Menerima Bansos Reguler
Bagi masyarakat yang selama ini hanya menerima bantuan bersifat insidental atau belum pernah mendapatkan bansos reguler, tersedia jalur pengajuan mandiri.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial dengan memanfaatkan fitur “Daftar Usulan”.
Waktu pengajuan sangat menentukan peluang lolos seleksi. Pendaftaran dianjurkan dilakukan pada awal bulan, khususnya antara tanggal 1 hingga 10 agar data usulan bisa masuk lebih cepat ke sistem dan diproses pada periode berikutnya.
Perlu dipahami bahwa pendaftaran bukan berarti bantuan langsung cair, setelah pengajuan, data akan melewati proses verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk menilai kelayakan secara nyata.
Alasan Pengajuan Bansos Bisa Ditolak
Tidak sedikit masyarakat yang sudah mendaftar tetapi tetap gagal menjadi penerima bantuan. Salah satu penyebab utamanya adalah hasil survei yang menunjukkan keluarga tersebut masuk kategori desil tinggi atau dianggap mampu.
Beberapa indikator yang sering menjadi penilaian antara lain kepala keluarga memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap, masih berada pada usia produktif, serta tidak memiliki anggota keluarga yang tergolong rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, penderita penyakit menahun, atau ibu hamil.
Selain itu, pola pengeluaran juga menjadi bahan evaluasi. Jika pengeluaran bulanan tergolong tinggi, terutama untuk kebutuhan non-pokok, peluang untuk lolos bansos akan semakin kecil.
Kepemilikan aset seperti rumah permanen, tanah, kebun, kendaraan bermotor bernilai tinggi, hingga gaya hidup digital tertentu juga dapat memengaruhi penilaian kelayakan.
Integrasi Data NIK dan Pentingnya Kejujuran saat Pendataan
Saat ini sistem bansos telah terintegrasi penuh dengan Nomor Induk Kependudukan, artinya, data kepemilikan aset, kendaraan, sertifikat tanah, hingga penggunaan listrik dengan daya tertentu dapat terbaca otomatis saat sinkronisasi data.
Jika dalam proses survei lapangan terdapat ketidaksesuaian antara pengakuan dan data yang tercatat atas nama NIK yang sama, maka pengajuan bantuan berpotensi langsung ditolak oleh sistem.
Editor : Eka Rahmawati