RADAR BOGOR - Terdapat informasi penting dan gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH BPNT) terkait bansos dan bantuan tambahan lainnya.
Pada Senin (15/12/2025), pemerintah menurunkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nominal bantuan yang cukup besar hingga Rp1,8 juta.
SP2D tersebut mengungkapkan, dua bantuan tunai yang disalurkan memiliki besaran nominal mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta.
Bansos pertama adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disalurkan Rp300 ribu per bulan, namun ada desa yang menyalurkan 4 bulan, sehingga totalnya mencapai Rp1,2 juta.
KPM menerima Rp1,2 juta karena belum ada pencairan dari bulan Juni, Juli, Agustus, dan September 2025.
Namun, ada juga penerima manfaat yang mendapatkan bantuan Rp900.000 atau Rp300.000, tergantung kebijakan wilayah masing-masing.
Kemudian SP2D yang diturunkan pada Senin (15/12/2025) adalah BLT pendidikan atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Sejumlah KPM pun melaporkan menerima pencairan bantuan Rp1,8 juta pada Minggu (14/12/2025) melalui Bank BNI.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan dan sudah melakukan aktivasi rekening mulai akhir Juli dan Agustus 2024, silakan cek kartu PIP secara berkala.
Sementara itu, KPM juga harus mengecek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala, karena ada potensi menerima bantuan ganda.
KPM BPNT Murni bisa menjadi penerima manfaat PKH Validasi dan menerima saldo bantuan sesuai dengan komponen yang dimiliki Kartu Keluarga (KK).
PKH Murni juga bisa menerima BPNT berdasarkan keputusan Kementerian Sosial dan berhak menerima dana bansos Rp600.000.
Oleh karenanya, penerima manfaat wajib tetap mengecek KKS dan mencairkan saldo bantuan yang diterima sebelum 31 Desember 2025.
Karena pemerintah akan mulai membekukan dan menarik saldo bansos yang tidak dicairkan pada akhir tahun 2025.
Editor : Siti Dewi Yanti