RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyiapkan program bantuan sosial (bansos) reguler untuk tahun 2026 mendatang.
Dua bantuan yang paling dinanti masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dipastikan masih akan berlanjut.
Namun, tidak semua masyarakat otomatis bisa mendapatkannya. Ada aturan ketat, kuota terbatas, serta tahapan penting yang wajib diketahui sejak sekarang.
PKH dan BPNT disebut sebagai bantuan sosial andalan karena sifatnya reguler dan berkelanjutan.
Dalam satu tahun, bantuan ini disalurkan dalam empat tahap pencairan. Karena itulah, peluang untuk masuk sebagai penerima bantuan terbuka, khususnya bagi masyarakat yang datanya sudah tercatat dalam sistem pemerintah.
Baca Juga: Geber Pencairan Bansos Jelang Akhir Tahun, Kemensos Sasar 35 Juta KPM Terima BLT Kesra, Ini Prosedur Penyaluran Bantuan lewat Kantor Pos
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, untuk tahun 2026 aturan penerima bansos PKH dan BPNT masih mengacu pada ketentuan yang berlaku di tahun 2025.
Penentuan penerima dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial serta pembagian desil kesejahteraan masyarakat.
Pada program BPNT atau bantuan sembako, penerima berasal dari masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 5.
Artinya, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah bawah masih memiliki peluang besar, selama kuota tersedia.
Total kuota BPNT sendiri mencapai 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara itu, PKH memiliki kuota lebih terbatas, yakni 10 juta KPM.
Baca Juga: Pencairan Bansos Pertengahan 2025: Segera Cairkan PKH Sebelum 31 Desember, BPNT Susulan dan PIP Aktif Masuk
Untuk bantuan ini, masyarakat harus berada di desil 1 sampai desil 4 dan wajib memiliki komponen seperti pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial.
Tanpa komponen tersebut, peluang untuk lolos sebagai penerima PKH sangat kecil.
Cara Mengajukan Diri Menjadi Penerima Bansos 2026
Masyarakat penerima BLTS Kesra tahun 2025 yang merasa layak mendapatkan bantuan reguler PKH atau BPNT harus melakukan pengajuan mandiri. Bantuan tidak akan otomatis diberikan meskipun data sudah tercatat di DTS.
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Langkahnya dimulai dari mengunduh aplikasi, membuat akun, melakukan aktivasi, lalu mencentang pengajuan bantuan sosial reguler seperti PKH atau BPNT.
Namun perlu diingat, pengajuan ini tidak langsung membuat bantuan cair. Setelah pengajuan dilakukan, petugas akan melakukan survei lapangan atau ground check.
Baca Juga: Temukan ODGJ Terlantar di Jabar Warga Bisa Hubungi Nomor Ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Nanti Akan Dijemput
Survei inilah yang menjadi penentu utama apakah seseorang layak menjadi penerima bantuan reguler atau tidak.
Hasil survei akan masuk ke sistem dan menentukan status akhir penerima. Disarankan agar pengajuan dilakukan di awal bulan, tepatnya antara tanggal 1 hingga 10.
Jika pengajuan dilakukan terlalu akhir, data bisa tertunda hingga bulan berikutnya. Untuk target bantuan tahap pertama 2026, waktu ideal pengajuan adalah awal Januari 2026.
Meski sudah mengajukan, banyak masyarakat yang akhirnya gagal menjadi penerima PKH atau BPNT. Penyebab utamanya adalah desil kesejahteraan yang naik setelah survei dilakukan.
Beberapa faktor yang membuat desil seseorang menjadi tinggi antara lain:
• Memiliki penghasilan tetap
• Kepala keluarga masih dalam usia produktif
• Tidak memiliki anggota keluarga rentan seperti lansia, disabilitas, ibu hamil, atau penyakit menahun
• Memiliki pengeluaran bulanan tinggi
• Mempunyai aset seperti rumah, tanah, kendaraan bermotor, atau daya listrik besar
Seluruh aset ini kini dapat terdeteksi otomatis melalui sinkronisasi NIK, sehingga ketidakjujuran saat survei tidak akan bertahan lama.
Bantuan PKH dan BPNT 2026 memang masih terbuka, tetapi tidak bisa didapatkan secara instan.
Masyarakat perlu memahami aturan, jujur saat survei, dan mengajukan diri pada waktu yang tepat.
Dengan persiapan sejak dini, peluang masuk sebagai penerima bantuan reguler bisa semakin besar.