Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 Pertengahan Desember 2025: Daftar Kartu KKS, Cara Cek Saldo, Nominal Bantuan

Asep Suhendar • Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46 WIB
Ilustrasi: Pencairan uang bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Pencairan uang bantuan sosial (bansos).

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap empat kembali berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025. 

Pemerintah menyalurkan bansos BPNT atau sembako dengan tujuan agar keluarga miskin atau rentan bisa membeli kebutuhan pangan mereka. 
 
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, saldo BPNT dikabarkan telah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 
 
Bansos sembako disalurkan pemerintah salah satunya melalui kartu KKS dari beberapa jenis bank penyalur. 
 
Dikabarkan, saldo bansos reguler yang satu ini telah masuk ke rekening KKS bank Mandiri, BNI, dan BSI. 
 
Baca Juga: Geber Pencairan Bansos Jelang Akhir Tahun, Kemensos Sasar 35 Juta KPM Terima BLT Kesra, Ini Prosedur Penyaluran Bantuan lewat Kantor Pos
 
Bagi KPM yang menggunakan salah satu dari ketiga jenis bank penyalur tersebut silahkan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala. 
 
Saldo bansos kini bisa dicek dengan sangat mudah, termasuk menggunakan aplikasi mobile banking yang ada di handphone. 
 
Cara Cek Saldo Bansos BPNT Lewat Mobile Banking
 
Baca Juga: Pemugaran Situs Gunung Padang di Cianjur Dimulai, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Jaga Warisan Leluhur
 
Nominal Saldo BPNT Tahap Empat
 
Nominal yang akan diterima oleh masing-masing KPM BPNT di tahap empat ini yaitu sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan sekaligus. 
 
Pada dasarnya, bantuan sembako diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan, tetapi dengan hadirnya kebijakan baru, proses penyaluran dilakukan per tiga bulan secara langsung. 
 
Baca Juga: Temukan ODGJ Terlantar di Jabar Warga Bisa Hubungi Nomor Ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Nanti Akan Dijemput
 
Dana bantuan yang telah dicairkan oleh KPM tidak boleh digunakan di luar dari peruntukannya, seperti membayar utang, poya-poya, atau bermain game terlarang.***
 
 

 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos