Panduan Mendapat Bansos PKH dan BPNT 2026, Simak Syarat Desil dan Cara Daftar Mandiri
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 16 Desember 2025 | 11:46 WIB
Ilustrasi: Masyarakat mengecek pencairan bantuan sosial (bansos) melalui ATM.
RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi program andalan pemerintah yang disalurkan secara berkelanjutan dalam empat tahap setiap tahunnya.
Bagi masyarakat yang belum menerima bansos reguler, khususnya penerima bansos tambahan seperti BLT Kesra, terdapat kesempatan untuk mendaftar sebagai KPM pada tahun 2026.
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, syarat kelayakan untuk menerima bansos PKH dan BPNT pada tahun 2026, tetap mengacu pada data yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tingkat Desil.
• BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)18,3 Juta Desil 5 Terdaftar di DTKS.
• PKH (Program Keluarga Harapan)10 Juta Desil 4 Terdaftar di DTKS dan memiliki komponen PKH (pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial).
Batas kelayakan PKH lebih ketat (maksimal Desil 4) dibandingkan BPNT (maksimal Desil 5), dan PKH wajib memiliki komponen tertentu dalam keluarga.
Cara Pengajuan Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS (misalnya, pernah menerima BLT Kesra) tetapi belum masuk sebagai penerima PKH atau BPNT, dapat melakukan pengajuan mandiri (usulan) melalui aplikasi resmi Kemensos.
Hasil survei inilah yang akan menentukan apakah data Anda bisa masuk ke final closing pencairan bansos reguler Tahap 1 tahun 2026 (periode salur Januari-Maret).
Penentu Kelulusan: Survei Ground Check dan Faktor Desil
Setelah mengajukan, lolos atau tidaknya KPM ditentukan oleh hasil survei lapangan (ground check) yang dilakukan oleh petugas setempat.
Survei ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi ekonomi KPM dan menentukan tingkat Desil.
Petugas survei akan mengumpulkan data yang dapat memengaruhi tingkat Desil KPM.
Desil yang tinggi (lebih dari Desil 4 atau 5) akan menyebabkan KPM ditolak dari bansos reguler.
Pemerintah terus berupaya memastikan bansos tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan, sesuai kriteria Desil rendah.***