Perkembangan Bansos KKS 16 Desember 2025: KPM Segera Cairkan Bantuan Sebelum Dana Ditarik Lagi
Yosi Alfa Resti• Selasa, 16 Desember 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada pertengahan Desember 2025 terus dilakukan.
Bersamaan dengan itu, disampaikan peringatan penting kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera melakukan pencairan bantuan yang telah masuk ke rekening KKS masing-masing.
Penyaluran bansos melalui KKS hingga pertengahan Desember 2025 dilaporkan terus berjalan.
Sebagian besar KPM telah menerima saldo bantuan langsung ke kartu KKS sesuai dengan ketentuan program bantuan sosial yang berlaku.
Namun demikian, masih ditemukan KPM yang belum mencairkan atau memanfaatkan dana bantuan tersebut meskipun saldo sudah tersedia.
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, pemerintah menegaskan bahwa batas akhir pencairan bansos melalui KKS adalah 31 Desember 2025.
KPM yang telah menerima saldo bantuan diimbau untuk segera melakukan tarik tunai atau transaksi pembelanjaan sebelum batas waktu tersebut. Imbauan ini bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan dana bantuan yang telah disalurkan.
Apabila KPM tidak melakukan pencairan atau transaksi hingga melewati tanggal 31 Desember 2025, maka dana bantuan berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini berarti KPM dapat kehilangan hak atas bantuan sosial yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Peringatan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Masih ada KPM yang beranggapan bahwa saldo bansos dapat disimpan dalam waktu lama di kartu KKS tanpa batas.
Padahal, setiap program bantuan sosial memiliki ketentuan waktu pencairan yang wajib dipatuhi oleh penerima manfaat.
KPM dapat mencairkan bantuan melalui mesin ATM bank penerbit KKS atau melalui agen bank resmi. Selain tarik tunai, KPM juga dapat memanfaatkan saldo bantuan dengan melakukan transaksi pembelanjaan sesuai peruntukan program bansos.
Pemerintah menilai, pemanfaatan bantuan secara tepat waktu akan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima, terutama menjelang akhir tahun.
Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, KPM diharapkan tidak menunda pencairan. Kendala teknis, antrean, atau keterlambatan dapat terjadi jika pencairan dilakukan mendekati batas akhir.
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk segera mengecek saldo KKS dan memastikan bantuan telah dimanfaatkan sebelum tenggat waktu.
Pemerintah kembali menekankan bahwa bansos merupakan bentuk dukungan negara kepada masyarakat yang membutuhkan.
Agar manfaatnya tidak hilang, KPM diminta untuk mematuhi jadwal dan ketentuan pencairan.
Dengan mencairkan bantuan tepat waktu, KPM dapat memastikan hak bantuan diterima sepenuhnya dan tidak dikembalikan ke kas negara setelah 31 Desember 2025.***