Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cara dan Batas Waktu Pencairan Bansos KKS, KPM Diminta Segera Ambil Sebelum 31 Desember 2025

Yosi Alfa Resti • Selasa, 16 Desember 2025 | 12:22 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR – Kementerian Sosial kembali mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera mencairkan saldo bantuan sosial yang telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Imbauan ini disampaikan menyusul masih banyaknya KPM yang menunda pencairan bantuan, padahal seluruh bantuan sosial (bansos) yang disalurkan melalui KKS memiliki batas waktu pencairan yang jelas.

Dikutip dari unggahan YouTube Diary Bansos, KPM dapat mencairkan saldo bantuan melalui mesin ATM terdekat atau agen bank resmi sesuai dengan bank penerbit KKS.

Kedua metode pencairan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dipahami agar KPM tidak mengalami kendala saat mengambil bantuan.

Pencairan melalui agen bank dinilai lebih fleksibel karena seluruh nominal bantuan dapat diambil secara penuh, termasuk saldo dengan pecahan kecil seperti Rp25.000 atau Rp75.000.

Hal ini menjadi kelebihan utama agen bank, terutama bagi KPM yang menerima bantuan dengan nominal tidak bulat.

Namun demikian, pencairan melalui agen bank biasanya dikenakan biaya administrasi yang besarannya bergantung pada kebijakan masing-masing agen.

Sementara itu, pencairan melalui mesin ATM memiliki keunggulan dari sisi biaya. Jika KPM menggunakan ATM yang sama dengan bank penerbit KKS, umumnya tidak dikenakan biaya administrasi.

Cara ini dinilai lebih hemat dan praktis, terutama bagi KPM yang memiliki akses ATM di sekitar tempat tinggalnya.

Meski demikian, KPM perlu memahami keterbatasan mesin ATM. Umumnya, mesin ATM hanya menyediakan pecahan tertentu, seperti Rp100.000.

Akibatnya, saldo bantuan dengan nominal kecil tidak dapat diambil secara penuh. Misalnya, jika saldo bantuan tersisa Rp25.000 atau Rp75.000, dana tersebut tidak bisa dicairkan melalui ATM dan harus diambil melalui agen bank.

Terkait batas waktu, berdasarkan surat resmi dari Kementerian Sosial, batas akhir pencairan seluruh bantuan sosial yang disalurkan melalui KKS adalah hingga 31 Desember 2025.

Setelah melewati tanggal tersebut, saldo bantuan yang belum dicairkan berisiko tidak dapat diambil kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, KPM diminta untuk tidak menunda pencairan bantuan, terutama bagi mereka yang sudah mengetahui saldo bantuan telah masuk ke rekening KKS.

Penundaan pencairan dapat menimbulkan risiko administratif maupun teknis, termasuk keterlambatan pemanfaatan bantuan untuk kebutuhan keluarga.

Pemerintah berharap bantuan sosial yang telah disalurkan dapat segera dimanfaatkan oleh KPM sesuai peruntukannya.

Dengan mencairkan bantuan tepat waktu dan melalui metode yang sesuai, KPM dapat menghindari potensi kendala sekaligus memastikan hak bantuan diterima secara optimal sebelum batas akhir pencairan pada akhir Desember 2025.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #kks #pencairan