RADAR BOGOR - Hari ini, 16 Desember 2025, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) terus berlanjut.
KPM bansos di berbagai wilayah diimbau untuk segera mengecek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, karena dilaporkan adanya saldo masuk dengan nominal bervariasi.
Dikutip dari YouTube Kabar Bansos, pencairan bansos pada tanggal 15 dan 16 Desember 2025 didominasi oleh dua program utama: BPNT dan PIP.
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Nominal: Rp600.000
Alokasi: Tahap 4 (periode Oktober, November, Desember).
Bank Penyalur: Bank Mandiri dan Bank BNI terpantau aktif menyalurkan saldo ini ke KKS Merah Putih, baik untuk KPM lama maupun KPM baru yang baru terbit KKS-nya.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Nominal: Rp900.000
Penerima: Khusus untuk jenjang pendidikan SMA/SMK (kelas 1 dan kelas 3).
Keterangan: Nominal Rp900.000 ini merupakan pencairan separuh (setengah) dari total bantuan tahunan Rp1.800.000.
KPM diimbau untuk segera mengambil dana PIP yang sudah masuk ke rekening Bank BNI (atau bank penyalur lainnya).
Terdapat dua kategori KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang secara aturan program dipastikan akan menerima bantuan secara berkelanjutan (dianggap seumur hidup), selama status kelayakan dan komponen tersebut masih terdata:
1. Penerima PKH Lansia: Warga lanjut usia (Lansia) yang berusia di atas 60 tahun.
2. Penerima PKH Disabilitas Berat: Individu yang tergolong memiliki disabilitas berat.
Kedua kategori ini mendapatkan perlindungan sosial berkelanjutan karena dianggap sebagai kelompok yang rentan dan sangat membutuhkan dukungan.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT di tahun 2026 diprediksi akan semakin ketat dengan fokus pada pembersihan data (graduasi) bagi KPM yang dianggap sudah tidak layak.
Data KPM dipastikan lolos verifikasi ketat dari pusat, mengingat akan ada pembersihan besar-besaran bagi KPM yang dianggap sudah mampu (kaya).
Jika NIK KPM atau anggota keluarga terdeteksi terhubung dengan rekening yang digunakan untuk kegiatan game online terlarang, maka KPM tersebut akan langsung dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT.
KPM diimbau untuk segera mengingatkan anggota keluarga, khususnya kepala keluarga atau anak, agar tidak terlibat dalam aktivitas game online terlarang karena dampaknya akan langsung menghilangkan hak keluarga atas bansos di tahun 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati