RADAR BOGOR - Pada pertengahan Desember 2025, dua jenis bantuan utama yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Indonesia Pintar (PIP) dikabarkan cair dengan nominal di rekening KKS bank penyalur seperti BNI dan Mandiri.
Pencairan ini memberikan kepastian jelang akhir tahun sekaligus angin segar tentang kriteria ketat penerima bantuan yang dijamin berlanjut hingga 2026.
Uang tunai senilai total Rp600.000 (BPNT) dan Rp900.000 (PIP) terpantau masuk ke rekening para KPM, proses pengecekan KKS segera dilakukan karena periode penyaluran ini sangat terbatas.
Mengutip dari kanal YouTube Kabar Bansos, terdapat dua pencairan signifikan yang harus segera dicek oleh para KPM di seluruh wilayah.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp600.000
Bank penyalur adalah Bank Mandiri dan BNI tahap 4 mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Penerimanya KPM pemegang KKS Bank Mandiri dan BNI, termasuk pemegang kartu KKS baru yang sebelumnya belum tersalurkan. KPM didorong segera mengambil dana ini di ATM atau E-warung setelah melakukan konfirmasi ke pendamping sosial.
Program Indonesia Pintar (PIP) Rp900.000
Bank penyalurnya Bank BNI (khususnya), dengan nominal sebesar Rp900.000 ini diperuntukkan bagi siswa kelas 1 SMA. Jumlah Rp900.000 merupakan setengah dari total bantuan yang seharusnya. Pencairan setengah juga berlaku bagi siswa kelas 3 SMA.
Pemerintah memastikan bahwa ada dua kategori KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan terus menerima bantuan tanpa khawatir dihapus, yang sering disebut sebagai penerima seumur hidup atau hingga meninggal dunia.
- Lansia PKH: Penerima bantuan PKH dengan usia di atas 60 tahun.
- Disabilitas Berat: Penerima bantuan PKH yang terdaftar sebagai penyandang disabilitas berat.
Kriteria Agar Bansos Tetap Cair
Tahun 2026 diprediksi akan terjadi pengetatan masif dalam proses validasi dan verifikasi data. Proses graduasi atau penghapusan KPM yang dianggap sudah mampu akan diperketat. Agar bantuan PKH dan BPNT Anda tetap cair tahun depan, pastikan memenuhi kriteria berikut:
- Status KPM Wajib masih terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masih berada di bawah Desil 5 (Desil 1, 2, 3, 4, dan 5). KPM di atas Desil 6 dipastikan tidak akan cair lagi.
- Lolos proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah daerah.
- Keluarga (terutama suami dan anak) tidak terdeteksi melakukan aktivitas game online terlarang.
- NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos tidak dipadankan dengan rekening yang terlibat aktivitas game online terlarang.
Pemerintah secara tegas akan mencoret KPM jika NIK penerima bansos terdeteksi memiliki riwayat transaksi game online terlarang. Ini merupakan langkah ketat untuk memastikan dana bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***
Editor : Eka Rahmawati