RADAR BOGOR - Bantuan yang dialokasikan untuk periode Oktober hingga Desember 2025 menjadi penutup penyaluran bansos tahun anggaran 2025, sehingga prosesnya dilakukan dengan pengawasan ketat dan percepatan maksimal.
Di tengah antusiasme penerima, muncul pula beragam pertanyaan terkait alasan dana belum masuk ke rekening, perbedaan nominal bantuan, hingga kejelasan batas waktu pencairan.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2025 kini memasuki tahap paling menentukan.
Pemerintah menargetkan seluruh bantuan tahun anggaran 2025 dapat tersalurkan sebelum akhir Desember.
Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, bank-bank penyalur terlihat mempercepat proses pencairan agar dana dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat tepat waktu.
Batas Waktu Resmi Penyaluran Hingga 31 Desember 2025
Kementerian Sosial menetapkan tenggat akhir penyaluran bantuan sosial pada tanggal 31 Desember 2025.
Seluruh proses administrasi hingga dana masuk ke rekening penerima harus diselesaikan sebelum pergantian tahun, sehingga percepatan penyaluran menjadi fokus utama pada pertengahan hingga akhir Desember.
Bank-bank penyalur seperti BNI dan Mandiri terpantau melakukan pencairan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi.
Sebagian KPM menerima Rp400.000, lainnya Rp600.000, dan ada pula yang memperoleh hingga Rp900.000, menyesuaikan jenis bantuan serta status kepesertaan.
Laporan Pencairan KKS Baru dan KKS Lama Mulai Bermunculan
Pencairan mulai diterima oleh KPM pemegang KKS baru tahun 2025 dengan nilai gabungan hingga Rp1.000.000.
Di sisi lain, KPM dengan KKS lama tahun 2021 yang sebelumnya mengalami kendala kini dilaporkan mulai menerima bantuan secara bertahap.
Sebagian penerima BPNT murni tercatat sedang menjalani validasi sistem untuk menerima komponen bantuan PKH. Proses ini berjalan otomatis berdasarkan pembaruan data kepesertaan yang terdaftar.
Surat edaran Kementerian Sosial tertanggal 12 Desember 2025 menegaskan bahwa PKH Tahap 4 telah disalurkan kepada jutaan KPM melalui bank penyalur dan PT Pos. Pemerintah daerah diminta aktif menyampaikan informasi tersebut kepada penerima.
KPM diimbau segera melakukan transaksi atau penarikan setelah dana masuk ke rekening agar bantuan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan program dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan.
Dana yang dinyatakan sudah disalurkan berarti telah berpindah dari Kas Negara ke bank penyalur, tetapi proses pemindahbukuan ke rekening KPM masih berlangsung bertahap.
Di sisi lain sebagian besar data penerima di aplikasi SIKS-NG telah berada pada status SPM atau Surat Perintah Membayar, yang menandakan pencairan tinggal menunggu tahap akhir.
Editor : Eka Rahmawati