RADAR BOGOR - Memasuki tahun 2026, terdapat peluang baru memperoleh bantuan sosial (bansos) reguler bagi masyarakat, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program ini menjadi tulang punggung perlindungan sosial bagi keluarga berpenghasilan rendah, tetapi dengan sistem seleksi yang semakin ketat dan berbasis data terintegrasi.
Terdapat skema dan aturan baru yang wajib dipahami masyarakat jika ingin mendapat bansos reguler tahun 2026. Berikut ulasannya melansir dari kanal Pendamping Sosial.
Pada tahun 2026, skema dasar penyaluran PKH dan BPNT masih mengacu pada pola tahun sebelumnya, tetapi dengan penegasan pada kuota dan pembagian tingkat kesejahteraan berbasis desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk BPNT atau bantuan sembako, pemerintah menetapkan kuota sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat. Sasaran utamanya adalah keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5, dengan catatan telah terdaftar dan tervalidasi dalam DTKS.
Artinya, keluarga dengan kondisi ekonomi terbawah hingga menengah bawah masih memiliki peluang, terutama apabila terdapat kuota kosong akibat penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.
Sementara itu, PKH memiliki kuota yang lebih terbatas, yakni sekitar 10 juta KPM, dengan kriteria yang lebih selektif.
Calon penerima wajib berada di Desil 1 sampai Desil 4 dan memiliki komponen PKH yang jelas di dalam keluarga, seperti anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Tanpa komponen tersebut, meskipun kondisi ekonomi tergolong rendah, peluang masuk sebagai penerima PKH akan sangat kecil.
Bagi masyarakat yang selama ini hanya menerima bantuan bersifat insidental atau belum pernah tercatat sebagai penerima bansos reguler, tersedia jalur pengajuan mandiri yang dapat dimanfaatkan.
Pengajuan ini dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial dengan memanfaatkan fitur “Daftar Usulan”.
Jalur ini memberi ruang bagi warga yang merasa layak namun belum terdata untuk mengajukan diri secara administratif.
Waktu pengajuan memegang peranan penting. Pendaftaran sangat dianjurkan dilakukan pada awal bulan, terutama pada rentang tanggal 1 hingga 10, agar data yang diusulkan dapat segera masuk ke siklus pemrosesan bulan berikutnya.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa pendaftaran bukan jaminan bantuan langsung cair. Data yang masuk akan melalui proses verifikasi dan validasi, termasuk pengecekan lapangan oleh pendamping sosial untuk memastikan kondisi ekonomi dan sosial keluarga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Faktor Penyebab Gagal Menerima Bansos
Salah satu alasan paling umum gagalnya pengajuan PKH atau BPNT adalah hasil survei yang menempatkan keluarga pada kategori desil tinggi atau dianggap mampu.
Penilaian ini tidak hanya didasarkan pada pengakuan, tetapi juga pada indikator objektif yang tercatat dalam sistem.
Keluarga dengan kepala rumah tangga yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan rutin cenderung dinilai lebih mampu secara ekonomi.
Selain itu, usia kepala keluarga yang masih produktif, khususnya di bawah 40 tahun, tanpa tanggungan anggota rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, atau ibu hamil, juga menjadi pertimbangan penting.
Faktor lain yang kerap luput disadari yakni pola pengeluaran. Pengeluaran bulanan yang relatif tinggi untuk kebutuhan non-pokok, termasuk aktivitas hiburan digital seperti game online terlarang, dapat memengaruhi penilaian kelayakan.
Kepemilikan aset berupa rumah permanen, tanah, kebun, maupun kendaraan bermotor bernilai tinggi turut menjadi indikator kuat yang mendorong status keluarga masuk ke desil atas.
Integrasi Data NIK dan Pentingnya Kejujuran dalam Proses Pendataan
Seiring berkembangnya sistem digital, proses penyaluran bansos kini sepenuhnya bertumpu pada integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Melalui sinkronisasi lintas instansi, berbagai informasi terkait kepemilikan aset, kendaraan, sertifikat tanah, hingga daya listrik rumah tangga dapat terdeteksi secara otomatis. Kondisi ini membuat kejujuran menjadi faktor yang sangat krusial. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara pengakuan saat survei lapangan dengan data yang terbaca melalui sistem NIK, maka pengajuan bantuan berisiko langsung ditolak.
Sistem akan menilai data objektif sebagai acuan utama, sehingga manipulasi informasi justru merugikan pemohon sendiri. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.
Editor : Eka Rahmawati