Aturan Baru Penerima Bansos 2026: Batas Maksimal 5 Tahun PKH dan 4 Kategori KPM yang Tidak akan Cair Lagi
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 16 Desember 2025 | 15:16 WIB
Ilustrasi: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan aturan baru dalam penyaluran Bantuan Sosial (bansos) PKH dan BPNT di tahun 2026.
Aturan ini bertujuan mempertegas bahwa bansos bersifat sementara (tidak permanen) dan mendorong kemandirian KPM.
Kebijakan ini akan mempengaruhi proses pencairan bansos Tahap 1, alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026, yang diperkirakan cair antara Februari hingga Maret 2026.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, aturan teknis terbaru Kemensos menetapkan batasan masa kepesertaan bagi KPM bansos PKH yang memiliki komponen usia produktif:
Masa kepesertaan PKH dibatasi maksimal selama 5 tahun berturut-turut bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan (Ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah SD, SMP, hingga SMA).
Graduasi Alamiah: Setelah masa 5 tahun, status KPM tersebut akan dihentikan secara otomatis (graduasi alamiah), meskipun mereka masih tercatat dalam desil rendah (Desil 1-3).
Pengecualian: Batasan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki komponen lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat.
Kedua kelompok ini dikecualikan dan tetap dapat menerima manfaat PKH selama mereka memenuhi syarat.
Bagi KPM yang tergraduasi karena telah melampaui batas 5 tahun dan masih dalam usia produktif, pemerintah menyediakan alternatif melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi.
Bantuan Modal Usaha: KPM berkesempatan mendapatkan bantuan modal usaha hingga Rp6.000.000 beserta pendampingan kewirausahaan.
KPM yang tergraduasi diimbau segera melapor ke pendamping sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat untuk mendaftar program pemberdayaan ini.
Kategori KPM PKH dan BPNT yang Akan Dicoret di Tahun 2026
Pencairan Bansos Tahap 1 tahun 2026 berisiko tidak diterima oleh KPM yang masuk dalam kategori berikut, karena data mereka sudah dicabut/tidak valid di sistem Kemensos:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
Bagi KPM yang seluruh komponen PKH-nya telah lulus atau habis masa komponennya (misalnya anak sekolah terakhir sudah lulus SMA dan tidak ada komponen lain seperti balita atau lansia).
Contoh: Keluarga hanya memiliki komponen anak SMA, dan anak tersebut sudah lulus setelah pemutakhiran data.
KPM yang secara sadar dan sukarela telah menyatakan mengundurkan diri (graduasi sejahtera) dari kepesertaan PKH atau BPNT karena kondisi ekonominya sudah dirasa mampu.
3. Data Tidak Valid
KPM yang datanya masih terbaca anomali (tidak benar/tidak valid) dalam sistem, baik anomali di data DTKS maupun anomali pada rekening bank penyalur.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang saat proses verifikasi kelayakan (yang dilakukan pusat secara bulanan) dicap tidak lolos, atau tidak layak menerima bansos karena terdeteksi sudah mampu.***