RADAR BOGOR - Memasuki pertengahan Desember 2025, penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) untuk KPM pemegang KKS dari pemerintah terpantau masih berlangsung.
KPM bansos diimbau untuk segera melakukan tarik tunai saldo yang sudah masuk di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, dana bansos yang tidak dicairkan KPM pemegang KKS melewati batas ini berisiko ditarik kembali ke kas negara.
1. Update Pencairan Bansos
Beberapa program bantuan dilaporkan aktif cair, terutama bagi KPM yang baru menerima KKS dan KPM yang memiliki saldo tertunggak:
BPNT dan PKH Susulan: Terpantau adanya saldo masuk untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan KKS baru (peralihan dari PT Pos).
Pencairan ini sering kali berupa rapelan Tahap 2, Tahap 3, atau Tahap 4.
Bantuan Tambahan: Beberapa KPM juga melaporkan adanya pencairan bantuan penebalan (jika ada) dan Bantuan Langsung Tunai Cadangan Risiko Pangan (BLT CRP) atau BLT Kesra (bagi yang memenuhi syarat Desil).
Program Indonesia Pintar (PIP): Pencairan dana PIP juga masih berlanjut di bulan Desember melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PBaca Juga: Bansos Terbaru Desember 2025 Resmi Cair, BPNT Tahap 4 dan PIP Masuk Rekening, Simak Ketentuan Penting Agar Tetap Dapat Bantuan 2026enting: KPM diimbau untuk sering mengecek KKS (3-5 hari sekali) karena, saldo bantuan dapat masuk secara bertahap dan tidak berbarengan (misalnya PKH dulu, baru BPNT menyusul).
2. Kasus KKS Baru Tapi Saldo Tidak Cair (Exclude)
Meskipun KPM sudah menerima KKS Merah Putih baru, hal ini tidak menjamin bantuan pasti cair.
Terdapat kasus di mana KPM yang baru mendapatkan kartu justru mendapati status bantuan mereka di sistem (SNG) tertulis "Exclude" (tidak layak).
Contoh Kasus: Seorang KPM dengan Desil 5 (seharusnya masih berhak menerima BPNT) melaporkan status exclude untuk rapelan bansos Tahap 2, 3, dan 4.
Penyebab Dugaan Exclude: Meskipun desilnya masih rendah, pendamping menduga eksklusi terjadi karena hasil pemotretan Geotagging rumah KPM menunjukkan kondisi rumah yang tergolong besar/mewah.
Penilaian Kemensos menganggap KPM tersebut sudah mampu, meskipun secara data desil masih di batas penerima.
3. Risiko Drop dan Imbauan KPM Usia Produktif
Kasus eksklusi mendadak ini menegaskan kembali, kebijakan pemerintah bansos bersifat sementara dan bertujuan untuk pemberdayaan, bukan selamanya.
• KPM Usia Produktif Sangat Berisiko
KPM dalam rentang usia produktif (misalnya, 30-an tahun) memiliki risiko tertinggi untuk di-drop dari kepesertaan Bansos. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa:
KPM masih memiliki kemampuan dan kekuatan untuk bekerja.
Jika kondisi rumah atau aset mereka terlihat meningkat, mereka akan diprioritaskan untuk di-graduasi (dikeluarkan) agar kuota dialihkan ke KPM yang lebih miskin.
• Batas Maksimal Kepesertaan (Imbauan)
Kemensos menerapkan batasan tidak resmi, dengan imbauan bahwa KPM usia produktif akan dibatasi kepesertaannya maksimal 5 tahun.
KPM yang menerima bansos didorong untuk menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha atau meningkatkan kesejahteraan, sehingga mereka siap jika sewaktu-waktu bantuan dihentikan.
• Status Cek Bansos: SPM adalah Status Aman
Bagi KPM yang masih menunggu pencairan, status di sistem SNG dapat menjadi indikator kepastian:
SPM (Surat Perintah Membayar): Status aman. KPM tinggal menunggu saldo masuk ke KKS.
Proses Cek Rekening: Status fifty-fifty. Masih ada kemungkinan cair atau tertahan.
Exclude: Bansos telah dihentikan, tidak bisa diharapkan cair lagi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga