Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Wajib Simak, Ini Alasan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Belum Masuk Rekening Meski Status Sudah SPM

Khairunnisa RB • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:09 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Kabar gembira kembali datang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT dari pemerintah.

Menjelang akhir tahun anggaran 2025, bank-bank penyalur bansos PKH BPNT terpantau sedang kejar target pencairan dengan nominal yang tidak sedikit, mulai dari Rp400.000, hingga Rp1.000.000.

Informasi ini menjadi angin segar, khususnya bagi KPM yang hingga pertengahan Desember masih resah karena bansos PKH dan BPNT tahap keempat belum juga masuk ke rekening.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial diketahui hanya memiliki waktu kurang dari 15 hari untuk menuntaskan seluruh penyaluran bansos tahun anggaran 2025.

Dana Sudah Disalurkan, Tapi Belum Cair? Ini Penjelasannya

Banyak KPM bertanya-tanya, mengapa pemerintah menyebut bansos sudah disalurkan, tetapi saldo di rekening masih kosong.

Fakta penting yang perlu dipahami, “disalurkan” tidak selalu berarti “dicairkan.”

Kementerian Sosial memang telah menyalurkan bantuan PKH tahap keempat kepada sekitar 10 juta KPM, namun dana tersebut baru sampai ke bank penyalur, bukan langsung ke rekening penerima.

Proses selanjutnya masih menunggu Standing Instruction (SI) dari bank, yakni tahapan transfer dana ke rekening masing-masing KPM.

Inilah alasan mengapa sebagian KPM masih belum menerima bantuan meski status di aplikasi sudah menunjukkan SPM (Surat Perintah Membayar).

Bukti Nyata: Dana Sudah Mulai Masuk ke Rekening

Di lapangan, sejumlah KPM telah melaporkan dana bantuan mulai cair. Beberapa di antaranya:

• Rp1.000.000 masuk ke KKS baru 2025 Bank BNI (gabungan BPNT Rp600.000 + penebalan Rp400.000)

• Rp600.000 BPNT di wilayah Jakarta Utara melalui BNI

• Rp900.000 Bantuan Kesra susulan tahap kedua melalui Bank Mandiri

KKS lama BNI tahun 2021 yang sebelumnya gagal cek rekening, kini mulai aktif kembali.

Hal ini menandakan bahwa proses pencairan memang sedang berjalan bertahap dan tidak serentak.

Batas Waktu Penting! Jangan Sampai Dana Hangus

Melalui surat edaran resmi tertanggal 12 Desember 2025, Kementerian Sosial menegaskan bahwa KPM wajib mencairkan bantuan paling lambat 31 Desember 2025.

Jika tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, dana berisiko tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dinas Sosial daerah juga diminta aktif menginformasikan dan memastikan KPM segera melakukan transaksi pencairan melalui bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia.

Jika Anda KPM dan bantuan belum cair, jangan panik dulu.

Dana sudah disalurkan ke bank dan sedang menunggu proses transfer.

Lakukan pengecekan saldo secara berkala dan pastikan rekening aktif.

Dengan waktu yang semakin sempit, pencairan diprediksi akan semakin masif dalam beberapa hari ke depan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh