Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perubahan Kebijakan Bansos PKH 2026 Mulai Terlihat, KPM Lama Dievaluasi dan Kesempatan Penerima Baru Semakin Terbuka

Ira Yulia Erfina • Selasa, 16 Desember 2025 | 19:53 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos KPM PKH BPNT.
Ilustrasi penyaluran bansos KPM PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial mulai menyampaikan arah kebijakan bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026 yang perlu dipahami oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Informasi ini memuat dua sisi penting yang saling berkaitan, yaitu adanya peluang bagi calon KPM bansos PKH baru sekaligus kebijakan evaluasi bagi penerima lama yang telah bertahun-tahun mendapatkan bantuan.

Selain itu, di tengah persiapan kebijakan bansos PKH tahun depan, saat ini juga sedang berlangsung pencairan bantuan tambahan dari sektor pendidikan yang dinantikan banyak KPM. Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari kanal Cek Bansos.

1. Peluang Besar Penerima Baru PKH Tahun 2026

Pada tahun 2026, pemerintah akan melakukan pembaruan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara lebih ketat agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

Pembaruan data ini membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan sosial reguler, baik PKH maupun bantuan sembako, untuk masuk sebagai penerima baru.

Syarat utama bagi calon penerima baru adalah sudah terdaftar dalam DTKS serta masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 yang menjadi prioritas perlindungan sosial.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan telah melakukan pendaftaran, baik melalui jalur formal seperti kelurahan atau dinas sosial setempat, maupun secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos.

Penerima baru nantinya akan mengisi kuota kosong yang ditinggalkan oleh KPM lama yang tidak lagi memenuhi syarat, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun dinilai sudah mampu secara ekonomi.

2. Kebijakan Graduasi bagi KPM PKH Lama

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan graduasi bagi KPM PKH yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu panjang.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Malam Ini: Nominal KKS Lama dan Baru Rupanya Berbeda, KPM Segera Cek Saldo Bantuan Lewat Mesin ATM

Kebijakan ini terutama menyasar KPM non-lansia dan non-disabilitas yang masa kepesertaannya telah melebihi lima tahun.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa aturan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua KPM yang sudah lama terdaftar, melainkan melalui proses evaluasi kondisi ekonomi secara menyeluruh.

KPM yang dinilai sudah mandiri atau mengalami peningkatan kesejahteraan akan dikeluarkan secara bertahap dari kepesertaan PKH.

Bagi KPM usia produktif, kebijakan ini dibarengi dengan pengalihan ke program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan keterampilan, seperti program kewirausahaan dan penguatan usaha keluarga.

3. Bantuan Tambahan Pendidikan Sedang Cair Saat Ini

Selain membahas kebijakan PKH 2026, saat ini juga terdapat kabar baik terkait pencairan bantuan tambahan dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan pendidikan ini cair dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000, tergantung jenjang pendidikan penerima.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi siswa yang telah masuk dalam SK Nominasi dan sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening pada bulan Oktober atau November.

Pencairan bantuan pendidikan ini dilaporkan berlangsung di sejumlah daerah, mencakup berbagai wilayah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara.

Dana bantuan disalurkan langsung ke kartu KIP atau rekening SimPel (Simpanan Pelajar) milik masing-masing penerima, sehingga dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Imbauan Penting bagi KPM dan Calon Penerima

Dengan adanya kebijakan baru ini, KPM PKH diimbau untuk rutin memantau status kepesertaan, memastikan data keluarga tetap aktif dan valid, serta mengikuti arahan pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan, kesempatan tahun 2026 dapat dimanfaatkan dengan memastikan proses pendaftaran DTKS dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur.

Transparansi data dan kesiapan administrasi menjadi kunci utama agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #pkh