RADAR BOGOR - Hingga pertengahan Desember 2025, proses penyaluran bansos PKH BPNT masih terus berjalan secara bertahap.
Pmerintah memastikan bahwa bansos PKH BPNT yang memang telah menjadi hak penerima akan tetap disalurkan selama memenuhi ketentuan administrasi.
Karena itu, KPM bansos PKH BPNT diimbau tidak lengah dan terus melakukan pengecekan hingga batas akhir tahun.
1. Batas Waktu Pencairan Bansos Akhir Tahun 2025
Dilansir dari kanal Diary Bansos, seluruh bantuan sosial yang bersumber dari APBN memiliki batas waktu pencairan yang jelas, yakni paling lambat 30 Desember 2025.
Setelah tanggal tersebut, dana yang belum tersalurkan atau belum ditransaksikan akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Kondisi ini membuat KPM tidak lagi memiliki kesempatan untuk mencairkan bantuan jika melewati tenggat waktu.
Oleh sebab itu, pada sisa waktu sekitar dua pekan terakhir bulan Desember, KPM sangat disarankan untuk rutin mengecek saldo KKS guna memastikan apakah bantuan sudah masuk atau belum.
2. Jenis Bantuan Sosial yang Terpantau Cair
Pada periode akhir tahun ini, terdapat beberapa jenis bantuan sosial (bansos) yang dilaporkan sedang disalurkan kepada KPM, khususnya bagi penerima yang baru beralih dari penyaluran melalui Pos ke kartu KKS.
Bantuan tersebut meliputi PKH Validasi Tahap 4 Tahun 2025 yang mulai masuk ke rekening penerima secara bertahap.
Selain itu, BPNT juga terpantau cair, baik untuk alokasi Tahap 2 dengan nilai Rp600.000 maupun Tahap 3.
Tidak hanya itu, terdapat tambahan penebalan BPNT sebesar Rp400.000 yang diberikan sebagai dukungan ekstra, serta BLT Skesra dengan nominal Rp900.000 bagi KPM yang memenuhi kriteria.
3. Perubahan Status dari BPNT Murni ke PKH
Salah satu temuan menarik di lapangan adalah adanya KPM yang sebelumnya hanya tercatat sebagai penerima BPNT murni, namun tiba-tiba menerima saldo dengan nominal yang tidak biasa, misalnya sekitar Rp975.000.
Nilai ini mengindikasikan bahwa KPM tersebut telah tervalidasi sebagai penerima komponen PKH, sehingga statusnya berubah menjadi penerima BPNT sekaligus PKH.
Perubahan ini biasanya terjadi setelah proses pemutakhiran data dan validasi komponen dalam sistem.
4. Penjelasan Status SPM yang Masih Banyak Membingungkan
Banyak KPM merasa khawatir ketika melihat bantuan tetangganya sudah cair, sementara saldo di rekening mereka masih kosong.
Setelah dicek di sistem, status yang muncul sering kali masih SPM atau Surat Perintah Membayar.
Status ini menunjukkan bahwa proses administrasi baru sampai pada tahap penerbitan perintah bayar, namun dana belum masuk ke tahap Standing Instruction. Bantuan baru benar-benar cair ketika status sudah berubah menjadi SI.
Oleh karena itu, jika masih SPM, KPM diminta tetap bersabar karena proses penyaluran masih berjalan.
5. Tips Keamanan dan Perawatan Kartu KKS
Bagi pemegang kartu KKS baru, ada beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan agar tidak menghambat pencairan bantuan.
Kesalahan memasukkan PIN sebanyak tiga kali berturut-turut dapat menyebabkan kartu terblokir, sehingga menyulitkan proses penarikan.
Selain itu, kartu KKS yang masih menggunakan pita magnetik harus disimpan dengan hati-hati.
Goresan atau kerusakan pada pita hitam dapat menyebabkan kartu tidak terbaca di mesin ATM maupun EDC agen bank.
6. Informasi bagi KPM yang Belum Mengambil Kartu KKS
Untuk KPM yang sudah mendapatkan undangan namun belum sempat mengambil kartu KKS hingga batas waktu yang ditetapkan di wilayah masing-masing, saat ini pendistribusian kartu dilaporkan dihentikan sementara.
Kebijakan ini mengikuti instruksi internal, sehingga KPM perlu menunggu jadwal susulan yang akan diinformasikan oleh bank penyalur atau dinas sosial setempat.
Selama masa tunggu, KPM diharapkan tetap memantau informasi resmi agar tidak tertinggal pengumuman penting.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga