RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT yang telah menerima bantuan sepanjang tahun 2025 diimbau untuk bersiap.
Proses pencairan bansos PKH BPNT Tahap 1 alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026 akan segera dimulai.
Kemensos telah menetapkan kriteria ketat yang baru untuk memastikan bansos PKH BPNT, hanya diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memastikan KPM dengan data paling valid akan dicairkan lebih cepat.
1. Prediksi Jadwal Pencairan Tahap 1 Tahun 2026
Berdasarkan pola tahunan, pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 (periode Januari-Maret) tahun 2026 diperkirakan akan dimulai dan disalurkan pada rentang waktu: Februari hingga Maret 2026.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, KPM diimbau untuk terus memantau KKS Merah Putih mereka. Pengumuman resmi mengenai waktu pasti pencairan akan dikeluarkan oleh Kemensos.
2. KPM yang Diprediksi Cair Duluan (Prioritas Transfer)
Proses transfer saldo dari Bank Himbara akan memprioritaskan KPM yang datanya paling bersih dan lengkap.
Kategori KPM yang berpotensi cair lebih cepat pada Tahap 1 Tahun 2026 adalah:
• Data Valid dan Padan: KPM yang datanya telah valid dan padan dengan data kependudukan di Dukcapil.
• Masuk Data Bayar SP2D Termin Awal: Nama KPM sudah berhasil di-disbursement (dicatat) dan masuk dalam data bayar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap 1, khususnya pada Termin 1.
KPM yang namanya sudah masuk SP2D sudah dipastikan akan menjadi kelompok pertama yang menerima transfer.
3. Kriteria Ketat: KPM yang Dinyatakan Tidak Layak Menerima Bansos 2026
Kemensos menegaskan kembali, bansos akan diarahkan pada kelompok masyarakat yang benar-benar rentan (Lansia, Disabilitas).
Sementara itu, KPM yang dianggap produktif akan didorong untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi.
Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut adalah kriteria individu atau keluarga yang akan dibatalkan atau tidak berhak lagi menerima bansos PKH dan BPNT mulai tahun 2026:
• Penghasilan di Atas UMP/UMK Dianggap sudah mampu secara ekonomi karena memiliki pendapatan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Pensiunan ASN, TNI, atau Polri Dianggap telah memiliki jaminan penghasilan yang stabil dari sektor pemerintahan atau militer.
• Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan. Profesi ini dianggap telah memiliki pendapatan yang mencukupi untuk kebutuhan hidup.
• Pemilik/Pengurus Perusahaan. Pengusaha atau individu dengan kapasitas finansial tertentu, dibuktikan dengan kepemilikan izin usaha berbadan hukum.
• Perangkat Desa Aktif.
• Alamat Tidak Valid atau Pindah. Bantuan dibatalkan jika penerima tidak ditemukan atau pindah alamat tanpa melakukan pembaruan data yang valid.
Kemensos berharap kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas bansos dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, serta memastikan pemerataan bantuan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga