Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

5 Syarat Utama KPM agar Bansos PKH BPNT Cair di 2026, Batas Maksimal Kepesertaan 5 Tahun Ditegakkan

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB
Ilustrasi pendampingan bansos PKH BPNT.
Ilustrasi pendampingan bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mempertegas penerapan aturan baru yang akan berdampak besar pada proses pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT di tahun 2026, khususnya pada Tahap 1 (alokasi Januari–Maret).

Penerapan aturan ini menegaskan, bansos PKH BPNT bersifat sementara dan bertujuan untuk pemerataan.

Dikutip dari YouTube Gania Vlog, Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia wajib memahami, lima syarat utama dan kriteria graduasi agar bansos PKH BPNT dapat terus cair di tahun 2026.

Kemensos secara nasional telah mengarahkan pendamping sosial, untuk menyeleksi KPM bansos yang harus dikeluarkan dari daftar penerima (graduasi mandiri).

1. Batas Maksimal Kepesertaan 5 Tahun

Masa kepesertaan Bansos (terutama PKH) dibatasi maksimal selama lebih dari 5 tahun.

Implikasi: KPM yang telah menerima Bansos selama 5 tahun atau lebih, dan memiliki komponen usia produktif (kesehatan dan pendidikan), wajib dikeluarkan (digraduasi).

Waktu Graduasi: Proses graduasi dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Cepat atau lambat, KPM yang melampaui batas ini akan dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya.

2. Kriteria Kemandirian Ekonomi (Graduasi)

Selain faktor masa kepesertaan, Kemensos akan segera mengeluarkan (graduasi) KPM yang terdeteksi memiliki salah satu kriteria kemandirian ekonomi berikut:

• Pekerjaan: Anggota keluarga bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

• Aset Mewah: Memiliki aset atau kekayaan yang tergolong mewah dan memadai (misalnya, memiliki rumah tinggal yang dikategorikan mewah).

• Kendaraan: Memiliki kendaraan bermotor (mobil atau motor) dengan nilai di atas Rp30 juta.

• Pendapatan: Memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Menteri Sosial telah menyampaikan, kedua komponen ini dapat dikecualikan dari aturan batas masa kepesertaan 5 tahun.

KPM masih dapat menerima bansos, kecuali jika kondisi ekonomi keluarganya tergolong sangat mapan.

5 Syarat Utama Agar Bansos PKH-BPNT Tetap Cair di 2026

Bagi KPM yang ingin memastikan bantuan PKH dan BPNT tetap cair pada tahun 2026, harus memenuhi lima syarat terbaru ini, di antaranya:

1. Masa Kepesertaan di Bawah 5 Tahun

Bagi KPM usia produktif, kepesertaan wajib di bawah 5 tahun untuk menjamin kelanjutan bantuan.

2. Data KPM Valid (Tidak Anomali)

Data KPM tidak bermasalah (tidak anomali) baik di rekening bank penyalur maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Lolos Verifikasi Kelayakan

KPM dinyatakan lolos verifikasi kelayakan penerima bansos yang dilakukan pusat setiap bulannya melalui aplikasi SIKS-NG.

4. Tidak Masuk Kriteria Graduasi Ekonomi

Tidak terdeteksi memiliki aset mewah, pekerjaan sebagai ASN, pendapatan di atas UMP/UMK, atau kendaraan mahal.

5. Memiliki Komponen PKH Aktif

Bagi penerima PKH, wajib memiliki komponen PKH yang masih valid (misalnya anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas).

KPM bansos yang terkena graduasi karena faktor masa kepesertaan 5 tahun, tapi merasa masih layak, disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan diarahkan ke program pemberdayaan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh