RADAR BOGOR - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler maupun bantuan tambahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak secara bertahap.
Sehingga, penyaluran bantuan antara KPM kemungkinan akan berbeda jumlah saldo dan di waktu yang tidak bersamaan.
Misalnya, ada satu KPM yang menerima semua bansos reguler dan tambahan, sehingga mendapat bantuan ganda.
Tetapi ada juga peneriam manfaat yang baru menerima satu jenis bansos atau belum sama sekali.
Status pencairan bansos PKH tahap kedua dan ketiga di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) masih surat perintah membayar (SPM).
Penerima manfaat yang masih berstatus SPM, saldo bansos memang belum dicairkan oleh Kemensos. Sehingga, KPM harus bersabar menunggu bantuan cair.
KPM bisa mengecek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM atau agen bank dan sering cek di 15 hari terakhir atau 2 minggu terakhir bulan Desember 2025.
Ada kemungkinan, saldo beberapa bansos masuk langsung sekaligus, sehingga KPM berkesempatan menerima bantuan ganda dengan nominal yang cukup banyak.
Seperti salah satu KPM asal Jember yang menerima bantuan ganda senilai Rp1,8 juta yang merupakan saldo bansos PKH dan BPNT dan dicairkan pada Selasa (16/12/2025) melalui KKS Mandiri.
Oleh karenanya, KPM wajib melakukan pengecekan saldo bantuan secara berkala sebelum tanggal 30 Desember 2025.
Jika ada saldo masuk dan tidak dicairkan sebelum tanggal 30 Desember 2025, dikhawatirkan bantuan akan hangus karena ditarik oleh negara.
Sementara itu, ada KPM yang melaporkan belum menerima KKS Baru, padahal sudah mendapatkan undangan untuk pengambilan kartu.
Kemungkinan besar tidak bisa mengambil sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Bisa disimpulkan penerima manfaat tersebut telat, tidak bisa mengambil hingga batas akhir cut off pendistribusian kartu KKS.
Sebagai informasi, batas cut off pendistribusian KKS Baru dan buku rekening oleh bank penyalur adalah tanggal 21 November 2025.
Instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos), setelah tanggal tersebut, kartu KKS tidak boleh didistribusikan.
Sehingga, KPM harus bersabar menunggu jadwal pendistribusian kartu dari pemerintah.
Editor : Siti Dewi Yanti