RADAR BOGOR - Bantuan sosial atau Bansos beras kembali menjadi perhatian masyarakat karena dinilai belum merata dalam penyalurannya.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, sebagian masyarakat menilai penerima bansos beras masih didominasi keluarga yang sebelumnya menerima bantuan lain.
Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa bansos dari pemerintah tidak tepat sasaran.
Sumber Bantuan Sosial Beras
Bantuan sosial beras berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), bukan dari Kementerian Sosial.
Sumber ini berbeda dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Perbedaan sumber anggaran menyebabkan alur penyaluran bantuan sosial beras tidak sama dengan bantuan lainnya.
Jadwal dan Jenis Penyaluran Bantuan Beras
Penyaluran bantuan sosial beras tahap pertama dilakukan pada periode Juni–Juli.
Tahap kedua dilaksanakan pada periode Oktober–November dengan alokasi dua bulan sekaligus.
Setiap KPM menerima 20 kilogram beras ditambah minyak goreng sebanyak 4 liter.
Jumlah dan Kriteria Penerima Bantuan
Bansos beras menyasar sekitar 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Data penerima diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Kriteria penerima berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Untuk bantuan BPNT, jumlah penerima juga sekitar 18,2 juta KPM dengan desil yang sama.
Sementara itu, PKH hanya menyasar sekitar 10 juta KPM pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Peran DTSN dan BPS dalam Penyaluran Bansos
DTSN merupakan basis data utama penyaluran seluruh bantuan sosial nasional. Data tersebut dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baik Bapanas maupun Kementerian Sosial menggunakan sumber data yang sama.
Hal inilah yang menyebabkan satu keluarga bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial.
Konsep Bantuan Sosial Komplementer
Pemerintah menerapkan kebijakan bantuan sosial komplementer bagi keluarga miskin dan rentan.
Artinya, penerima PKH diprioritaskan mendapatkan bantuan pendukung lainnya secara bersamaan.
Bantuan tersebut meliputi BPNT, bantuan beras, hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Pendekatan ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara menyeluruh dan terintegrasi.
Tujuan Pemerintah dalam Penyaluran Berlapis
Pemberian bantuan komplementer bertujuan mempercepat pengentasan kemiskinan.
Pemerintah menargetkan penerima bantuan dapat lebih cepat mandiri secara ekonomi.
Saat ini juga diterapkan batas maksimal kepesertaan PKH selama lima tahun.
KPM yang melewati batas tersebut akan digraduasi dan dialihkan ke program pemberdayaan masyarakat.
Peluang Penerima Baru Bantuan Sosial
Graduasi KPM membuka peluang kuota bagi masyarakat yang baru diusulkan.
Warga yang dinilai layak dapat diajukan melalui mekanisme pendataan resmi.
Proses usulan membutuhkan waktu dan tidak langsung menghasilkan bantuan.
Baca Juga: 5 Syarat Utama KPM agar Bansos PKH BPNT Cair di 2026, Batas Maksimal Kepesertaan 5 Tahun Ditegakkan
Masyarakat dapat memantau status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Pengajuan kelayakan juga perlu ditindaklanjuti melalui aplikasi pendamping sosial terkait.
Penerimaan bantuan sosial beras bersamaan dengan bantuan lain merupakan kebijakan yang dirancang terintegrasi.
Seluruh penyaluran mengacu pada data DTSN dan kebijakan bantuan sosial komplementer pemerintah.
Pemahaman yang tepat diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman terkait penyaluran bantuan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati