RADAR BOGOR - Ada kabar kurang menyenangkan bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) terkait pencairan bansos reguler tahun 2026 .
Kabar kurang baik untuk KPM PKH yang memiliki masa kepesertaan lebih dari 5 tahun, akan digraduasi secara bertahap.
Kebijakan ini akan segera dilakukan pemerintah, akan tetapi tidak berarti semua KPM yang sudah menerima bansos lebih dari 5 tahun akan otomatis dihapus.
Sekaligus memberikan kesempatan bagi KPM lain yang belum pernah mendapatkan bantuan agar bisa ditetapkan sebagai penerima bansos PKH untuk menggantikan penerima manfaat yang tergraduasi.
Pada tahun 2026, KPM PKH yang sudah menerima bantuan selama 5 tahun akan tergraduasi baik secara sistem, mandiri atau secara alami.
Adanya kekosongan ini, akan diisi KPM yang belum pernah mendapatkan bansos PKH dan menggantikan KPM yang tergraduasi.
Kementerian Sosial akan melakukan evaluasi dan pendampingan bagi KPM usia produktif yang dinilai mampu.
Penerima manfaat yang tergraduasi akan didorong untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi atau pelatihan keterampilan.
Pemerintah memiliki Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang memberikan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta untuk KPM agar bisa membuka usaha.
Untuk bisa mendapat bantuan modal usaha hingga Rp5 juta, KPM harus memenuhi berbagai syarat yang diajukan Kemensos.
KPM harus terdaftar pada desil 1 hingga 3, berusia 19 - 64 tahu, merupakan penerima manfaat bansos Atensi, PKH atau BPNT.
Selanjutnya KPM harus memiliki kemampuan bekerja keras, berinteraksi sosial, dan tidak sedang dalam kondisi ketergantungan.
Dalam satu KK, hanya bisa menerima bantuan modal usaha PPSE sebanyak satu kali dan bersedia keluar dari kepesertaan bansos.
Hal ini bertujuan agar KPM tidak ketergantungan terhadap bansos seumur hidup dan memberikan kesempatan kepada keluarga miskin yang belum pernah mendapatkan bansos.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi disabilitas dan lansia tunggal yang tidak memiliki anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Kaum lansia dan disabilitas tunggal dianggap sangat rentan, sehingg pemerintah harus membantu kedua golongan tersebut.
Editor : Siti Dewi Yanti