RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras kembali menjadi perhatian masyarakat setelah realisasi distribusinya mulai berjalan lebih merata.
Melalui kebijakan yang berbasis satu data nasional, ditegaskan bahwa penyaluran bansos beras dilakukan secara terukur, saling melengkapi dengan bantuan lain, serta membuka peluang bagi warga layak yang belum pernah menerima bantuan.
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, salah satu kabar yang sering muncul di masyarakat yakni anggapan bahwa penerima bansos beras selalu sama dengan penerima PKH dan BPNT.
Kondisi ini dijelaskan bukan karena kesalahan penyaluran, melainkan karena perbedaan instansi pemberi bantuan tetapi menggunakan sumber data yang sama.
Bansos beras disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), sementara PKH dan BPNT berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).
Meski demikian, seluruh program tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Kesamaan basis data inilah yang menyebabkan terjadinya irisan penerima antarprogram bantuan.
Penyaluran Bansos Beras Tahap Lanjutan
Pada tahap lanjutan ini, bantuan beras disalurkan sekaligus untuk alokasi dua bulan, yakni Oktober dan November.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh total 20 kilogram beras sebagai dukungan pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
Berbeda dari tahap sebelumnya, kali ini bantuan dilengkapi dengan tambahan minyak goreng sebanyak 4 liter per keluarga.
Program ini menyasar sekitar 18,2 juta KPM yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5 dalam data tingkat kesejahteraan nasional, sehingga cakupannya relatif luas dan menyentuh kelompok rentan.
Alasan Penerima Bansos Tampak Dobel
Pemerintah menerapkan strategi bantuan sosial komplementer, yakni memprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan rentan untuk menerima lebih dari satu jenis bantuan secara bersamaan.
Tujuannya bukan untuk memonopoli bantuan, melainkan agar kebutuhan dasar penerima dapat terpenuhi secara menyeluruh, mulai dari pangan, pendidikan anak, hingga akses kesehatan.
Dengan pendekatan ini, bantuan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi sehingga diharapkan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan dan mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima.
Kebijakan Pembatasan Masa Kepesertaan Maksimal 5 Tahun
Sebagai bagian dari pembenahan sistem, pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembatasan masa kepesertaan PKH maksimal selama lima tahun.
Keluarga yang telah melewati batas waktu tersebut akan melalui proses graduasi, yakni dikeluarkan dari kepesertaan bansos tunai dan diarahkan ke program pemberdayaan masyarakat.
Bagi masyarakat yang dinilai layak tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos, saat ini merupakan momentum penting untuk melakukan pengusulan data.
Kuota yang ditinggalkan oleh penerima lama hasil graduasi dapat diisi oleh calon penerima baru. Pengusulan dapat dilakukan melalui operator desa menggunakan aplikasi SIKS-NG dengan mencentang kelayakan calon penerima.
Selain itu, warga juga dapat mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan memanfaatkan fitur Usul Sanggah.
Meski proses verifikasi membutuhkan waktu dan tidak instan, peluang untuk masuk sebagai penerima dinilai lebih terbuka dibandingkan periode sebelumnya.
Editor : Eka Rahmawati