RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang paling dinantikan kelanjutannya, terutama menjelang tahun 2026.
Dilansir dari kanal Cek Bansos, diprediksi arah kebijakan baru yang tidak hanya membuka peluang bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan, tetapi juga melakukan evaluasi bagi KPM lama agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Di tengah pembahasan tersebut, kabar pencairan bantuan tambahan pendidikan juga menjadi perhatian karena sudah mulai dirasakan di sejumlah daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penyaluran PKH tahun 2026.
Pembaruan data ini membuka kesempatan bagi masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bansos reguler, baik PKH maupun sembako, untuk masuk sebagai penerima baru.
Prioritas diberikan kepada keluarga yang berada pada desil 1 sampai desil 5 atau kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima, masyarakat harus sudah terdaftar di DTKS dan mengajukan usulan melalui kelurahan, dinas sosial, atau secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.
Penerima baru nantinya akan mengisi kuota kosong dari KPM lama yang keluar kepesertaan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Evaluasi dan Graduasi KPM PKH Lama
KPM PKH yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun akan masuk dalam proses evaluasi secara bertahap, khususnya bagi penerima usia produktif yang bukan kategori lansia maupun penyandang disabilitas. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai tingkat kemandirian ekonomi keluarga penerima.
Bagi KPM yang dianggap sudah mampu, pemerintah akan menerapkan skema graduasi atau penghentian bantuan reguler.
Namun, kebijakan ini disertai dengan pengalihan ke program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan keterampilan agar keluarga yang lulus dari PKH tetap memiliki sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Bantuan Tambahan PIP Mulai Cair
Selain pembahasan PKH tahun 2026, saat ini juga dilaporkan pencairan bantuan tambahan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan dengan nominal Rp450.000 hingga Rp1.800.000 ini diberikan kepada siswa yang telah masuk dalam SK nominasi dan sebelumnya melakukan aktivasi rekening.
Dana PIP disalurkan langsung ke Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan telah dilaporkan cair di berbagai daerah serta jenjang pendidikan.
Orang tua dan siswa diimbau untuk rutin mengecek saldo rekening dan memastikan data tetap aktif agar tidak mengalami kendala pada pencairan selanjutnya.
Editor : Eka Rahmawati