RADAR BOGOR – Menjelang akhir Desember 2025, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) masih menjadi perhatian utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena sebagian bantuan belum masuk secara serentak.
Dilansir dari kanal Diary Bansos, dipastikan bahwa pencairan masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap sesuai hasil validasi data.
Selama hak penerima telah ditetapkan dalam sistem, bantuan tetap berpeluang cair hingga batas waktu yang telah ditentukan.
1. Batas Akhir Pencairan Bansos APBN 2025
Seluruh bantuan sosial yang bersumber dari APBN wajib ditransaksikan paling lambat 30 Desember 2025.
Jika hingga tanggal tersebut dana belum dicairkan atau ditarik, maka secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.
Kondisi ini membuat sisa waktu di akhir Desember menjadi sangat penting bagi KPM untuk aktif memantau rekening KKS agar tidak kehilangan hak bantuan yang telah ditetapkan.
2. PKH Validasi Tahap 4 Masih Berjalan
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap validasi keempat tahun 2025 masih terus disalurkan, terutama kepada KPM yang baru dinyatakan memenuhi komponen kepesertaan.
Pencairan ini tidak dilakukan secara serentak sehingga wajar apabila terdapat perbedaan waktu masuk saldo antar penerima.
3. BPNT Tahap 2 dan Tahap 3 Terpantau Cair
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih dicairkan untuk beberapa periode.
Tahap kedua dengan total Rp600.000 untuk alokasi April, Mei, dan Juni telah masuk ke sebagian rekening KPM.
Selain itu, tahap ketiga juga mulai dicairkan secara bertahap menyesuaikan kesiapan data dan bank penyalur.
4. Penebalan BPNT dan Bantuan Tambahan Lainnya
Selain bantuan reguler, terdapat penebalan BPNT atau bantuan tambahan sebesar Rp400.000 yang masuk ke rekening KPM tertentu.
Di beberapa wilayah juga tercatat adanya pencairan BLT Kesejahteraan Sosial (Kesra) dengan nominal Rp900.000 sebagai bentuk bantuan kesejahteraan daerah.
5. Perubahan Status BPNT Murni Menjadi BPNT dan PKH
Ditemukan kasus KPM yang sebelumnya hanya terdaftar sebagai penerima BPNT murni, namun menerima saldo dengan nominal sekitar Rp975.000.
Nominal tersebut mengindikasikan bahwa penerima telah tervalidasi sebagai peserta PKH sehingga komponen PKH otomatis masuk dan status bantuan berubah menjadi gabungan BPNT dan PKH.
6. Penjelasan Status SPM yang Membuat Bantuan Belum Cair
Banyak KPM belum menerima bantuan meskipun penerima lain sudah cair karena status di sistem masih SPM atau Surat Perintah Membayar.
Status ini menandakan bahwa bantuan telah ditetapkan, tetapi belum masuk tahap Standing Instruction.
Dana baru benar-benar masuk ke rekening KKS setelah status berubah menjadi SI, sehingga KPM diminta bersabar selama proses ini berlangsung.
Baca Juga: Pencairan Tahap Akhir BLT Kesra Rp900 Ribu Dipercepat Lewat PT Pos Indonesia, Intip Jadwal dan Cara Ambil Dana Bansos
7. Informasi bagi KPM yang Belum Mengambil KKS
Bagi penerima yang sudah mendapatkan undangan, tetapi belum mengambil kartu KKS hingga batas waktu yang ditentukan, pendistribusian saat ini dihentikan sementara.
KPM diminta menunggu jadwal susulan resmi dari bank penyalur atau dinas sosial setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati