RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai mengunci arah kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2026.
Menjelang berakhirnya tahun 2025, sejumlah keputusan strategis telah ditetapkan, membawa kabar gembira sekaligus kabar yang patut diwaspadai oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan percepatan progres penyaluran bansos yang secara resmi ditetapkan pada 12 Desember 2025, pemerintah menetapkan batas akhir pemutakhiran dan penyaluran data hingga 31 Desember 2025.
Artinya, hanya tersisa waktu sekitar dua minggu sebelum seluruh kebijakan PKH 2026 benar-benar dijalankan. Kondisi ini menjadi krusial bagi masyarakat agar tidak tertinggal informasi penting.
Kabar baik pertama datang bagi masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan sosial.
Pemerintah memastikan akan ada penambahan penerima PKH baru pada tahap awal penyaluran 2026.
Kebijakan ini lahir dari hasil pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dilakukan secara berkala.
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, Kemensos menargetkan penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang berada pada desil 1 hingga desil 5.
Prioritas diberikan kepada warga yang telah terdaftar di DTSEN, baik melalui pendaftaran formal di kelurahan atau Dinas Sosial, maupun secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Langkah ini juga membuka peluang besar bagi keluarga yang sebelumnya belum pernah tersentuh bantuan PKH maupun bantuan sembako.
Pemerintah menegaskan bahwa pemerataan bantuan menjadi fokus utama, sehingga kuota yang tersedia akan diisi oleh penerima yang benar-benar membutuhkan.
Namun, di balik kabar baik tersebut, terdapat kebijakan yang dinilai kurang menyenangkan bagi sebagian KPM lama.
Pemerintah akan menerapkan proses graduasi secara bertahap bagi penerima PKH non-lansia dan non-disabilitas yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun.
Graduasi ini bukan penghapusan otomatis, melainkan hasil evaluasi terhadap kondisi ekonomi KPM.
Mereka yang dinilai sudah mandiri atau memiliki kemampuan ekonomi lebih baik akan diarahkan keluar dari program PKH reguler.
Kebijakan ini bertujuan mencegah ketergantungan jangka panjang terhadap bantuan sosial.
Kuota yang ditinggalkan oleh KPM tergraduasi inilah yang nantinya akan dialihkan kepada penerima baru dari kelompok desil prioritas.
Dengan demikian, sirkulasi bantuan diharapkan menjadi lebih adil dan berkelanjutan
Kemensos juga menegaskan bahwa KPM usia produktif yang tergraduasi tidak akan dilepas begitu saja.
Mereka akan mendapatkan pendampingan dan diarahkan mengikuti program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, atau program peningkatan kapasitas lainnya.
Tujuan jangka panjangnya adalah menciptakan kemandirian ekonomi, sekaligus memberi kesempatan bagi keluarga miskin lainnya yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
Pemerintah berharap pola ini dapat memutus rantai kemiskinan secara struktural, bukan sekadar menyalurkan bantuan konsumtif.
Dengan berbagai perubahan besar ini, masyarakat diimbau untuk terus memantau status kepesertaan, memastikan data kependudukan valid, dan aktif melakukan pendaftaran jika memenuhi syarat.
Tahun 2026 akan menjadi fase seleksi yang menentukan arah kebijakan bansos nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati