RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan instruksi tegas untuk KPM, bersamaan dengan dimulainya pencairan besar-besaran bantuan sosial (bansos) di penghujung tahun 2025.
Per hari ini, Rabu 17 Desember 2025, status SIKS-NG menunjukkan bansos KPM sudah siap transfer (SPM) Kemensos, namun penerima manfaat diwajibkan mematuhi aturan penggunaan dana jika tidak ingin nama mereka dihapus dari daftar penerima tahun depan.
Kemensos hanya memiliki waktu kurang dari dua minggu hingga 31 Desember 2025 untuk menuntaskan seluruh penyaluran bansos KPM.
Percepatan ini mencakup bantuan PKH Tahap 4 dan BPNT yang saat ini sudah berada di posisi Surat Perintah Membayar (SPM). Artinya, saldo akan segera membanjiri kartu KKS milik jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dikutip dari kanal YouTube Klik Bansos.
Besok! Penyaluran BLTS Kesra Rp900.000 via PT Pos
Bagi warga yang tidak memiliki kartu KKS, penantian segera berakhir. Mulai Kamis, 18 Desember 2025, PT Pos Indonesia dijadwalkan mulai mendistribusikan surat undangan untuk pencairan BLTS Kesra senilai Rp900.000.
Proses verifikasi data telah dinyatakan rampung hari ini, sehingga KPM diminta bersiap menerima tim dari kantor pos atau mendatangi titik bagi yang telah ditentukan.
Daftar Larangan Keras Kemensos
Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kemensos memberikan peringatan keras. Dana bansos yang diterima utuh 100 persen dilarang keras digunakan untuk:
- Bansos adalah untuk kebutuhan dasar, bukan untuk melunasi angsuran.
- Dilarang membeli rokok, minuman keras, pulsa/kuota berlebihan, gawai (HP) mahal, atau perhiasan.
- Penggunaan dana untuk aktivitas game online terlarang akan langsung ditindaklanjuti dengan pemutusan bantuan secara permanen.
Bonus Saldo Validasi Bagi KPM BPNT Murni
Banyak KPM yang terkejut menemukan saldo tambahan di rekening mereka mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.500.000. Dana bonus ini merupakan hasil validasi sistem, di mana penerima BPNT yang dinilai layak kini otomatis mendapatkan bantuan PKH.
Penambahan ini dimaksudkan untuk memperkuat daya beli masyarakat di sektor pangan dan kesehatan keluarga.
Terima 100 Persen Tanpa Potongan
Kemensos mengimbau seluruh masyarakat untuk mengawasi proses pencairan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk apapun oleh pihak mana pun, baik aparat desa maupun pendamping.
Jika ada indikasi pungutan liar (pungli), KPM diminta segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi agar hak sosial rakyat tetap terjaga.
Gunakan dana bantuan untuk membeli kebutuhan pokok bergizi, perlengkapan sekolah anak, atau modal usaha produktif agar bantuan sementara ini bisa membawa keluarga menjadi berdaya selamanya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga