RADAR BOGOR - Belakangan ini, bantuan sosial (bansos) beras kembali menjadi perbincangan hangat KPM PKH di berbagai media sosial.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, bansos beras untuk KPM PKH BPNT ini bukan berasal dari Kementerian Sosial, melainkan dari Badan Pangan Nasional.
Sementara itu, bansos seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) memang berasal dari Kemensos.
Perbedaan sumber ini membuat alur kebijakannya pun berbeda.
Meski begitu, keduanya tetap menggunakan satu basis data yang sama, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Jadwal dan Isi Bantuan Beras
Bantuan sosial beras sudah disalurkan dalam dua tahap besar. Tahap pertama berlangsung pada Juni–Juli, di mana penerima hanya mendapatkan beras.
Tahap kedua dilakukan pada Oktober–November, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan dengan total 20 kg beras.
Yang membuat tahap kedua ini berbeda adalah adanya tambahan minyak goreng sebanyak 4 liter. Artinya, penerima tidak hanya mendapat beras, tetapi juga komoditas pangan penting lainnya.
Siapa yang Berhak Menerima?
Penerima bansos beras berjumlah sekitar 18,2 juta KPM, yang diambil dari DTSN dan berada pada desil 1 hingga desil 5.
Angka ini mirip dengan penerima BPNT. Sementara PKH memiliki kuota lebih kecil, sekitar 10 juta KPM, dan hanya mencakup desil 1 hingga desil 4.
Karena sumber datanya sama, maka sangat wajar jika satu keluarga menerima beberapa jenis bantuan sekaligus.
Inilah kunci utama yang sering disalahpahami. Pemerintah saat ini menerapkan kebijakan bantuan sosial komplementer. Artinya, penerima PKH diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan lain yang saling melengkapi.
PKH fokus pada pendidikan dan kesehatan, BPNT membantu kebutuhan pangan, bansos beras memperkuat ketahanan pangan, sementara anak-anak dari keluarga tersebut bisa mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar).
Semua ini dirancang agar kebutuhan dasar masyarakat miskin dapat terpenuhi secara bersamaan. Tujuannya jelas yakni mempercepat kemandirian dan pengentasan kemiskinan.
Ada Batas Waktu, Tidak Selamanya
Pemerintah juga tidak membiarkan bantuan ini diterima tanpa batas. Saat ini, kepesertaan PKH dibatasi maksimal 5 tahun.
Jika sudah melewati masa tersebut dan dinilai mampu, penerima akan digaduasi dan dialihkan ke program pemberdayaan masyarakat.
Graduasi inilah yang kemudian membuka kuota baru bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Masyarakat Bisa Mengusulkan Diri
Bagi warga yang merasa layak namun belum menerima bantuan, pengusulan bisa dilakukan mulai sekarang.
Aparat desa dapat mengusulkan melalui aplikasi SIKS-NG, sementara masyarakat bisa mengecek dan mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Perlu diingat, masuk data DTSN tidak otomatis menerima bansos. Harus ada proses centang kelayakan untuk program tertentu seperti PKH, BPNT, atau PBI.
Dengan memahami mekanisme ini, diharapkan masyarakat tidak lagi saling mencurigai, melainkan bersama-sama memastikan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga