RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, gelombang pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT kembali mengalir ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melansir YouTube Diary Bansos, sejak pertengahan Desember, tepatnya 17 Desember 2025, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT melaporkan masuknya saldo bantuan dengan berbagai nominal ke rekening bansos mereka.
Namun, tidak sedikit yang belum menyadari bahwa bansos PKH BPNT tersebut sudah tersedia dan berisiko hangus jika tidak segera ditransaksikan.
Kementerian Sosial menetapkan batas akhir pencairan bantuan sosial berbasis rekening bank hingga 30 Desember 2025.
Setelah tanggal tersebut, dana yang tidak terserap akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari penutupan APBN.
Artinya, keterlambatan KPM dalam mengecek atau mencairkan saldo dapat berujung pada hilangnya hak bantuan.
Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan di berbagai komunitas penerima bansos, sejumlah bantuan telah masuk ke rekening KKS, terutama yang disalurkan melalui Bank Mandiri dan Bank BNI.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat periode Oktober–Desember 2025 tercatat masuk dengan nominal Rp600.000, baik untuk pemegang KKS lama maupun KKS baru hasil peralihan dari PT Pos Indonesia.
Tak hanya BPNT reguler, penebalan BPNT sebesar Rp400.000 juga dilaporkan masuk ke sejumlah rekening.
Bahkan dalam beberapa kasus, KPM menerima bantuan gabungan seperti BPNT dan BLT Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) secara bersamaan, dengan total saldo mencapai Rp1.500.000.
Selain itu, terdapat KPM yang sebelumnya hanya menerima bantuan pangan, kini mendapatkan tambahan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750.000 hingga Rp975.000.
Kondisi ini mengindikasikan adanya penerima PKH validasi, yaitu KPM yang baru masuk dalam skema bantuan setelah proses pemutakhiran data.
Salah satu kendala terbesar yang dihadapi KPM adalah ketiadaan informasi resmi terkait waktu masuknya saldo.
Pendamping sosial tidak menerima data bayar secara rinci, pihak bank tidak mengirimkan pemberitahuan, dan Kementerian Sosial pun tidak memberikan notifikasi individual.
Akibatnya, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan KPM untuk aktif mengecek saldo.
Pemerintah mendorong penerima manfaat memanfaatkan layanan mobile banking seperti BRImo, Livin’ by Mandiri, BNI Mobile Banking, maupun BSI Mobile agar pemantauan bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke ATM.
Jika hingga batas akhir Desember dana tidak dicairkan atau ditransaksikan, maka bantuan tersebut otomatis gugur.
Situasi ini menjadi peringatan keras, khususnya bagi KPM yang baru menerima KKS dan belum terbiasa menggunakan rekening bank untuk bantuan sosial.
Dengan waktu yang semakin sempit, para penerima manfaat diimbau untuk segera memastikan saldo rekeningnya.
Keterlambatan sekecil apa pun bisa berakibat fatal bagi keberlangsungan bantuan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar keluarga.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga