Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik dan Buruk Bagi Penerima Bansos di Tahun 2026, KPM PKH Harus Tahu Hal Ini

Asep Suhendar • Rabu, 17 Desember 2025 | 19:51 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos untuk KPM PKH BPNT.
Ilustrasi penyaluran bansos untuk KPM PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial atau bansos untuk KPM PKH BPNT di tahun 2025 kini telah memasuki tahap akhir, dan tentunya akan ada kebijakan baru di tahun 2026 mendatang.

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, ada kabar baik dan buruk yang harus diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT.

Dua kabar itu, terkait bansos untuk KPM PKH BPNT yang diberikan oleh pemerintah.

Kabar Baik Terkait Bansos

Berdasar informasi yang disampaikan, di tahun 2026 mendatang pemerintah akan menambah kuota bagi penerima bansos.

Pemerintah terus memperbaharui data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dijadikannya DTSEN sebagai salah satu patokan penerima bantuan sosial bertujuan agar bansos bisa sampai tempat sasaran.

Di tahun 2026 mendatang, akan ada KPM baru yang berasal dari masyarakat yang belum pernah menerima bansos di tahun 2025.

Calon penerima bansos di tahun 2026 tentu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, salah satu diantaranya adalah masuk dalam kategori desil satu hingga lima pada DTSEN.

Masyarakat yang berstatus sebagai KPM baru di tahun adalah mereka yang menggantikan penerima bantuan lama yang telah dianggap tidak layak menjadi penerima bansos.

Kabar Buruk Terkait Bansos

Baca Juga: Akhirnya Bansos BPNT Tahap Keempat Cair Melalui KKS Lama Bank Mandiri dan BNI, KPM Segera Cairkan Sebelum Hangus

Sementara itu, ada kabar kurang baik yang juga harus diketahui oleh KPM di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam hal ini, komponen PKH selain lansia dan penyandang disabilitas akan segara digraduasi secara bertahap apabila telah lebih dari lima tahun menjadi penerima bantuan sosial.

Kebijakan tersebut ditempuh oleh pemerintah dengan tujuan agar bisa mendorong KPM yang sudah dianggap mampu untuk mandiri secara ekonomi.

Di samping itu, kebijakan graduasi juga memberikan kesempatan bagi KPM baru yang belum pernah menjadi penerima bantuan baik bansos reguler maupun tambahan.

Proses graduasi sendiri akan dilakukan oleh pemerintah baik secara sistematis, formasi, atau mandiri.

Demikian itu adalah kabar baik dan buruk yang harus diketahui oleh KPM agar mereka paham terkait penyaluran bansos di tahun 2026.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #pkh