RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) penebalan beras sedang berjalan dan ramai dibahas oleh warganet di berbagai media sosial.
Mereka mempertanyakan alasan diberlakukannya multibansos, yaitu satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memperoleh lebih dari satu jenis bansos.
KPM penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) juga berpeluang memperoleh bansos penebalan beras.
Tidak sedikit aparat desa atau kelurahan yang mempertanyakan kebijakan tersebut sehingga menganggapnya tidak tepat sasaran.
Bansos beras berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sementara itu, bansos PKH, BPNT, dan BLT Kesra berasal dari Kementerian Sosial. Dengan demikian, sumber bansos tersebut berbeda.
Bansos penebalan beras disalurkan dua kali pada tahun 2025, yaitu Tahap I (Juni–Juli 2025) dan Tahap II (Oktober–November 2025).
Bantuan pangan tersebut berupa 10 kg beras per bulan. Khusus Tahap II, bantuan ditambah 4 liter minyak goreng per bulan.
Dengan demikian, bansos penebalan beras Tahap I berupa 20 kg beras, sedangkan Tahap II berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.
Penerima bansos bantuan pangan tersebut adalah warga kurang mampu yang berada pada Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Kuota bansos tersebut sebanyak 18,2 juta KPM.
Penerima bansos PKH berada pada Desil 1–4 dalam DTSEN dengan kuota sebanyak 10 juta KPM.
Penerima bansos BPNT juga berada pada Desil 1–5 dalam DTSEN dengan kuota sebanyak 18,2 juta KPM.
Penerima bansos BLT Kesra berada pada Desil 1–5 dalam DTSEN dengan kuota sebanyak 35 juta KPM.
Bapanas mengambil data penerima bansos beras dari DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, Kementerian Sosial juga menggunakan data DTSEN untuk penyaluran bansos PKH, BPNT, dan BLT Kesra.
Kondisi tersebut menyebabkan KPM berpeluang menerima lebih dari satu jenis bansos.
Warganet menilai target penerima bansos tidak tepat sasaran karena KPM yang sama dapat menerima bansos PKH, BPNT, BLT Kesra, dan bantuan pangan beras.
Bahkan, anak dari KPM tersebut juga menjadi penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah memang memprioritaskan program bansos komplementer yang bersifat komprehensif sehingga KPM dapat memperoleh lebih dari satu bansos secara bersamaan.
Dengan demikian, KPM dapat memenuhi beberapa kebutuhan dasar dalam waktu yang sama.
Kebijakan ini bertujuan agar KPM dapat segera hidup mandiri dan lepas dari jerat kemiskinan.
Saat ini, terdapat aturan bahwa penerima bansos tidak boleh menerima bantuan lebih dari lima tahun.
Setelah melewati periode tersebut, penerima bansos harus menjalani proses graduasi (kepesertaan bansos dinonaktifkan) dan dialihkan ke program pemberdayaan masyarakat.
Apabila terdapat masyarakat yang merasa layak menerima bansos, maka dapat mengajukan usulan melalui fitur usulan pada aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara gratis di Play Store atau App Store.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi pendamping sosial maupun aparat desa atau kelurahan.
Pengajuan sebaiknya dilakukan sejak sekarang karena memerlukan waktu minimal tiga bulan hingga bansos dapat diterima.
Data penerima bansos yang diusulkan melalui DTSEN atau aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) tidak dapat langsung memperoleh bansos karena harus melalui proses verifikasi dan penetapan kelayakan.
Pengajuan kelayakan bansos dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG maupun Cek Bansos.***
Editor : Eli Kustiyawati